Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur operasional lalu lintas (lalin) jalan dan penyeberangan, khususnya untuk kendaraan angkutan barang guna menjaga kelancaran dan keselamatan transportasi.
Pengaturan itu dalam rangka mengantisipasi potensi lonjakan arus lalu lintas dan penyeberangan selama libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi menjelaskan, SKB ini secara khusus mengatur pengelolaan lalu lintas di beberapa pelabuhan strategis, antara lain Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan pelabuhan – pelabuhan kontingensi lainnya.
“Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas penyeberangan selama masa libur panjang. Untuk Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk, misalnya kendaraan yang diprioritaskan adalah sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan kendaraan barang tidak menjadi prioritas,” jelasnya.
Pada Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk, diatur agar penyeberangan berlangsung mulai 24 Januari hingga 2 Februari 2025.
Selain itu, Dermaga Bulusan juga disiapkan sebagai pelabuhan kontingensi untuk mengurai antrean kendaraan.
Terkait dengan pengaturan di Pelabuhan Merak – Bakauheni, Capt. Antoni menambahkan, ketika kapasitas parkir Pelabuhan Merak mencapai 70%, maka kendaraan Golongan VIII dan IX akan dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara dan Pelabuhan Ciwandan.
“Pembatasan pembelian tiket diberlakukan dalam radius 4,71 km dari Merak dan 4,24 km dari Bakauheni,” ungkapnya.
Mengenai pengurangan antrean, Capt. Antoni menuturkan, buffer zone dan delaying system akan diberlakukan di beberapa titik strategis, yaitu:
- Tol Tangerang – Merak:
Rest Area KM 42A dan KM 68A disiapkan sebagai buffer zone menuju Pelabuhan Merak.
- Tol Bakauheni – Terbanggi Besar:
Rest Area KM 163B, KM 87B, dan beberapa area parkir lain disediakan untuk kendaraan yang menuju Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu.
Capt. Antoni menambahkan, selain mengatur kendaraan penumpang, SKB ini juga menetapkan pengaturan kendaraan barang.
“Kendaraan barang menuju Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo diarahkan ke Terminal Sritanjung dan kantong parkir lainnya,” ujarnya.
Mengenai kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk diarahkan ke Terminal Kargo dan UPPKB Cekik untuk mencegah penumpukan.
Lebih lanjut, Capt. Antoni menekankan pentingnya diskresi operasional untuk menghadapi situasi darurat di lapangan.
Selain itu, petugas di pelabuhan utama, seperti Merak dan Bakauheni juga harus diberdayakan untuk mengambil tindakan cepat guna mengatasi kendala yang terjadi.
“Koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepolisian dan Dinas Perhubungan sangat penting untuk memastikan kelancaran operasional,” tegasnya.
Capt. Antoni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan yang tersedia. Call center yang dapat dihubungi, antara lain:
NTMC Korlantas Polri: 1500669
Kementerian Perhubungan: 151
PT ASDP Indonesia Ferry: 191
Pemerintah berharap, pengaturan ini dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan perjalanan masyarakat selama libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas serta memperhatikan kondisi cuaca selama perjalanan,” kata Capt. Antoni. B