Angkasa Pura Airport atau PT Angkasa Pura I mencatat pergerakan penumpang di 15 bandara kelolaannya pada Juni 2021 tumbuh hampir 50% atau tepatnya 49,6% menjadi 3.426.376 pergerakan penumpang.
Angka tersebut naik dibandingkan dengan trafik penumpang pada Mei 2021 yang hanya sebesar 2.290.250 pergerakan penumpang.
Trafik pada Juni lalu merupakan trafik bulanan tertinggi sejak Januari 2021. Untuk trafik pesawat pada Juni lalu sebesar 33.752 pergerakan pesawat, tumbuh 41,5% dibandingkan dengan trafik pada Mei yang sebesar 23.837 pergerakan pesawat.
Catatan trafik kargo pada Juni lalu sebesar 33.820.194 kg, tumbuh 16,4% dibandingkan dengan trafik pada Mei yang sebesar 29.051.471 kg.
Menurut Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura Airports Handy Heryudhitiawan, peningkatan trafik penerbangan pada Juni lalu menunjukkan meningkatnya kepercayaan diri masyarakat untuk menggunakan transportasi udara pada masa pandemi.
“Angkasa Pura Airports tetap menjaga komitmen untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat di tengah peningkatan trafik penerbangan tersebut,” ujarnya dalam rilis perusahaan ini.
Adapun trafik penumpang tertinggi pada Juni lalu terdapat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang sebesar 780.028 pergerakan penumpang.
Untuk trafik penumpang tertinggi kedua terdapat di Bandara Juanda Surabaya dengan trafik sebesar 762.332 pergerakan penumpang.
Trafik penumpang tertinggi ketiga terdapat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan trafik sebesar 463.557 pergerakan penumpang.
Pada semester I 2021, total trafik penumpang sebesar 14.475.781 pergerakan penumpang, sedangkan trafik pesawat sebesar 172.224 pergerakan penumpang, dan trafik kargo sebesar 203.829.696 kg.
Sementara itu, penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021 mulai menunjukkan dampak pada trafik penerbangan.
Sejak hari pertama PPKM Darurat pada 3 Juli 2021, trafik penumpang mengalami tren penurunan, yaitu dari 85.256 pergerakan penumpang pada 3 Juli, lalu menurun ke 73.214 pergerakan penumpang pada 4 Juli.
Pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat di sektor transportasi melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid-19 pada 5 Juli 2021.
Sebagai turunan aturan PPKM Darurat dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021, peraturan itu sangat efektif menekan laju pergerakan masyarakat melalui pesawat udara.
Pada 5 Juli 2021, trafik penumpang turun drastis menjadi hanya 25.035 pergerakan penumpang.
Trafik penumpang pada 5 Juli tersebut berada jauh di bawah trafik rata-rata harian pada masa pandemi 2021 yang sebesar 74.589 pergerakan penumpang per harinya. B