Indonesia dan Singapura menunjukkan komitmen memperkuat kerja sama pelayanan dan keselamatan penerbangan dengan menyepakati perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR).
Kesepakatan bilateral penyesuaian FIR “Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR”, ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1), di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Presiden Joko Widodo menyatakan, dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” kata presiden.
Sementara itu, menurut Direktur Utama AirNav Indonesia Polana B. Pramesti, AirNav Indonesia siap memberikan layanan navigasi penerbangan pasca penandatanganan perjanjian realignment FIR Jakarta-Singapura.
“Kita semua baru saja menyaksikan peristiwa bersejarah yang diukir dengan tinta emas. AirNav Indonesia menyatakan sejak jauh hari bahwa kami benar-benar siap untuk memberikan layanan navigasi penerbangan yang prima, selamat, aman dan efisien sesuai dengan standar, serta regulasi ICAO di FIR Jakarta yang telah bertambah areanya dengan realignment FIR ini,” ujarnya.
Menurut Polana, bagi AirNav Indonesia, proses penandatanganan perjanjian ini merupakan end of a beginning, akhir dari suatu permulaan.
Bagi Airnav Indonesia, lanjutnya, hal ini juga mulainya proses pengalihan pelayanan navigasi penerbangan dari otoritas pelayanan Singapura ke AirNav Indonesia yang akan paralel dengan proses pengajuan amandemen ke ICAO.
Polana menuturkan bahwa operasional layanan di area realignment FIR Jakarta akan dilakukan oleh Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) dan AirNav Indonesia Cabang Tanjung Pinang.
“Untuk ketinggian ground hingga 24.500 kaki akan dilayani Cabang Tanjungpinang, sedangkan ketinggian 24.500 hingga 60.000 kaki akan dilayani oleh AirNav Indonesia Cabang JATSC,” jelasnya.
AirNav Indonesia, Polana menambahkan, juga telah menyiapkan fasilitas, sumber daya manusia dan prosedur yang telah melalui proses sertifikasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dia memaparkan, fasilitas navigasi penerbangan yang disiapkan oleh AirNav Indonesia antara lain fasilitas Monopulse Secondary Surveillance Radar (MSSR) di Tanjung Pinang, Natuna dan Pontianak, Automatic Dependant Surveillance-Broadcast (ADS-B) receiver, VHF Radio termasuk VHF extended range di Matak dan Natuna, ATC system di Tanjungpinang, serta ATC simulator dan Computer Based Training (CBT) untuk menjaga dan meningkatkan performa personel ATC AirNav Indonesia.
Negosiasi realignment FIR telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak tahun 1990-an, sejalan dengan Konvensi PBB tentang hukum internasional yang mengatur tentang laut (UNCLOS/United Nation Convention Law on Sea) tahun 1982 dan Indonesia mendapat pengakuan sebagai negara kepulauan, termasuk area di sekitar Kepulauan Riau.
Negosiasi ini baru menuju penyelesaikan komprehensif beberapa tahun terakhir sesuai dengan program Presiden Jokowi.
Sebagai penyelenggara navigasi penerbangan Indonesia, AirNav Indonesia selama ini terus mendukung pemerintah Indonesia dalam proses negosiasi realignment FIR.
“AirNav Indonesia membentuk tim khusus untuk membantu proses negosiasi maupun menangani kesiapan pemberian pelayanan navigasi penerbangan di area Realignment FIR,” kata Polana.
Seluruh program-program yang telah disiapkan oleh AirNav Indonesia ini diharapkan mampu memberikan pondasi yang kokoh bagi AirNav Indonesia untuk mulai memberikan pelayanan pada FIR Jakarta.
“Kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa AirNav Indonesia telah melakukan persiapan panjang untuk memberikan layanan terbaik di area realignment FIR Jakarta,” jelasnya.
Seluruh ikhtiar dan proses persiapan telah dilalui, tapi hal ini belum selesai dan Airnav Indonesia berusaha memastikan bahwa proses pengalihan pelayanan dari otoritas Singapura ke AirNav Indonesia dapat berjalan dengan lancar, selamat, aman dan efisien.
“Begitu juga AirNav akan terus mendukung proses pengajuan amandemen garis batas FIR ke ICAO. Untuk itu kami mohon dukungan dari seluruh elemen pemangku kepentingan penerbangan nasional dan masyarakat Indonesia,” ungkap Polana. B