AirNav Indonesia Laporkan Mitigasi Keselamatan Penerbangan Kepada Kemenkopolhukam

Sumber daya manusia bidang navigasi penerbangan di AirNav Indonesia. (dok. airnavindonesia.co.id)
Bagikan

AirNav Indonesia melaporkan upaya-upaya mitigasi terhadap ancaman keselamatan penerbangan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopulhukam).

Direktur Utama AirNav Indonesia M. Pramintohadi Sukarno menyampaikan laporan tersebut dalam kunjungan kerja Asisten Deputi Koordinasi Hukum Internasional, Kemenkopolhukam, Arudji Anwar, beserta tim di AirNav Indonesia Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (28/5/2021).

“Kami melaporkan kepada Kemenkopolhukam langkah-langkah strategis yang telah kami lakukan dalam memitigasi ancaman keselamatan penerbangan di ruang udara Indonesia,” ujarnya dalam keterangan pers AirNav Indonesia.

Gangguan ancaman keselamatan itu di antaranya mengenai gangguan balon udara tradisional yang tidak ditambatkan maupun gangguan drone di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

“Langkah-langkah yang kami ambil antara lain adalah berkolaborasi dengan stakeholder penerbangan nasional, memberikan masukan terkait dengan regulasi, dan menggencarkan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Pramintohadi.

AirNav Indonesia juga menggandeng para pemangku kepentingan untuk dapat bersinergi memastikan keselamatan penerbangan, antara lain Kementerian Perhubungan, operator bandar udara, operator angkutan udara, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah hingga tokoh masyarakat dan komunitas terkait.

“Kami secara aktif mengajak seluruh stakeholder tersebut untuk turut berperan aktif menjaga keselamatan penerbangan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” katanya.

Terkait dengan regulasi, Pramintohadi menuturkan, pihaknya juga menyampaikan masukan-masukan dalam proses formulasi regulasi.

Dia mencontohkan pada PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, dilakukan uji coba dengan Komunitas Balon Udara Wonosobo untuk dapat menambatkan balon udara agar lebih aman dan terkendali.

Begitu pula dengan regulasi mengenai drone, terkait dengan peran kami dalam memberikan asesmen dan menerbitkan notice to airmen (NOTAM) dalam perizinan drone, kami memberikan masukan-masukan yang konstruktif.

Asisten Deputi Koordinasi Hukum Internasional Kemenkopolhukam Arudji Anwar mengapresiasi inisiatif dan langkah yang dilakukan AirNav Indonesia dalam memastikan keselamatan penerbangan nasional.

“Kami telah mendalami dan berdiskusi terkait dengan ancaman keselamatan penerbangan yang saat ini dihadapi oleh indsutri penerbangan kita,” katanya.

Arudji menjelaskan bahwa laporan ini akan dibahas secara internal dan mengkaji langkah-langkah yang dapat dilakukan Kemenkopolhukam dalam mendukung peningkatan keselamatan penerbangan di langit Nusantara. B

Komentar

Bagikan