AirNav dan Kohanudnas Perkuat Pertahanan Udara Nasional

AirNav Indonesia dan Kohanudnas. (Istimewa)

AirNav Indonesia dan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) menandatangani Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait dengan koordinasi pertukaran data dan informasi penerbangan dalam rangka penegakan hukum dan pengamanan wilayah udara Republik Indonesia.

Direktur Utama AirNav Indonesia M. Pramintohadi Sukarno meresmikan kesepakatan addendum PKS tersebut bersama dengan Panglima Kohanudnas Marsekal Muda TNI Novyan Samyoga pada Jumat (3/9/2021), disaksikan oleh jajaran Direksi AirNav Indonesia beserta jajaran Pejabat Utama Kohanudnas.

“Mengacu pada dinamika dan perkembangan teknologi di sektor penerbangan, AirNav Indonesia dan Kohanudnas memandang perlu dilakukan beberapa pembaharuan terkait hal-hal teknis kerja sama kedua pihak untuk dapat memaksimalkan upaya menjaga keselamatan dan keamanan di ruang udara Nusantara,” ujarnya dalam rilis perusahaan.

Oleh karenanya, dia menambahkan, kedua pihak menyepakati adanya revisi dalam PKS, antara lain terkait dengan koordinasi pertukaran data dan informasi serta penegakan hukum dan pengamanan wilayah udara Republik Indonesia.

Baca juga :   Airnav Indonesia Siap Kelola Layanan Navigasi Penerbangan Pasca Realignment FIR Jakarta

Menurut Pramintohadi, seluruh poin-poin revisi dan penambahan pada addendum tersebut mengacu pada kajian teknis yang komprehensif dan disesuaikan dengan kondisi terbaru di dunia penerbangan secara umum dan pertahanan wilayah udara nasional secara khusus.

“Kerja sama yang telah terjalin selama ini terkait surveillance data sharing dan koordinasi daily operasional di wilayah udara Republik Indonesia sudah sangat baik,” jelasnya.

Dia menilai hal itu terbukti dengan adanya kerjasama dalam bentuk pelatihan Ground Control Interception (GCI) terhadap personel AirNav Indonesia, koordinasi skenario latihan intersepsi pesawat udara, serta uji coba peralatan Kohanudnas.

Sinergitas antara AirNav Indonesia dan Kohanudnas, lanjut Pramintohadi, mulai diwujudkan pada 13 Februari 2013 dengan Perjanjian Kerjasama Nomor: Sperj/01/II/2013 dan 034/DU/II/2013 tentang Koordinasi Pertukaran Informasi dan Pemanfaatan Data Operasi Penerbangan Sipil bertempat di Kantor Kementerian Perhubungan.

Baca juga :   Kemenhub Terbitkan Empat Surat Edaran Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Pada 12 Februari 2018 dilaksanakan perpanjangan Perjanjian Kerjasama Nomor: SPERJ/01/II/2018 dan Nomor PJJ.04.04.03/00/LPPNPI/02/2018/018 tentang Koordinasi Pertukaran Data dan Informasi Penerbangan, serta Penegakan Hukum di Wilayah Udara Indonesia.

Pramintohadi menuturkan, sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di ruang udara Indonesia, AirNav Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung penuh upaya Kohanudnas dalam menjaga keamanan wilayah udara nasional.

Sementara itu, Panglima Kohanudnas Marsekal Muda TNI Novyan Samyoga juga menyampaikan apreasiasi terkait dengan kerjasama menjaga keamanan wilayah udara Nasional yang telah terjalin antara kedua pihak.

“Saya menyampaikan terima kasih banyak atas pelaksanaan kerjasama yang telah kita bangun ini kepada Direktur Utama AirNav Indonesia beserta jajaran,” jelasnya.

Ke depan, Novyan berharap jalinan kerjasama kita tetap dapat terbina dengan erat, seiring dengan dinamika tugas kita yang senantiasa berkaitan satu sama lain. B

Komentar