AirNav Indonesia berpartisipasi aktif dalam kegiatan latihan gabungan penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat (force down landing).
Latihan tersebut digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan TNI Angkatan Udara di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Direktur Operasi AirNav Indonesia Mokhammad Khatim turut hadir di lokasi latihan pada Kamis (10/6/2021) untuk mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD.
Selain itu, hadir juga Kepala Staf TNI AU, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Pangkohanudnas Marsda TNI Novyan Samyoga, Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Elfi Amir, beserta pejabat dari sejumlah kementerian/lembaga dan instansi terkait.
Menurut Khatim, partisipasi aktif dalam simulasi force down landing pesawat udara asing ini merupakan bukti komitmen AirNav Indonesia dalam upaya menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia.
“Kami selalu siap untuk berkolaborasi dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan, termasuk Kementerian Perhubungan dan TNI AU dalam upaya menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia,” jelasnya.
Pada latihan gabungan yang merupakan bagian dari rangkaian Latihan Hanudnas Perkasa B TA 2021 di wilayah Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas) II Makassar itu, AirNav Indonesia memiliki peran dalam memberikan pelayanan navigasi penerbangan dan memastikan para aparat penegak hukum, dalam hal ini TNI AU memiliki ruang gerak yang memadai dalam melakukan tugasnya.
Peran lainnya termasuk ketika mereka harus melakukan kegiatan pemaksaan pendaratan terhadap pesawat udara asing yang melakukan/diduga melakukan pelanggaran wilayah, yang pendeteksiannya dilakukan oleh Kosekhanudnas.
Khatim menuturkan, salah satu media deteksi awal objek asing yang masuk ruang udara Indonesia adalah melalui peralatan surveillance yang dimiliki oleh Kosekhanudnas dan AirNav Indonesia sendiri, seperti Radar dan Automatic Dependent Surveillance-Broadcast (ADS-B).
“Setelah terbukti ada pesawat udara asing yang melakukan pelanggaran wilayah, kami akan langsung berkoordinasi dengan TNI AU melalu unit Military Civil Coordination (MCC) yang bertugas di kantor kami untuk kemudian dilakukan tindakan-tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Skema selanjutnya, Khatim menambahkan, akan berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
“Chain of command and coordination di dalam TNI kemudian akan berlangsung, hingga melakukan force down landing kepada pesawat udara asing tersebut,” katanya.
Khusus di bandara sipil, AirNav Indonesia kembali mengambil peran dalam proses pemanduan pendaratan dan mengarahkan pesawat udara tersebut sampai terparkir di apron yang telah ditentukan.
Selanjutnya, AirNav Indonesia juga akan memberikan pemanduan pendaratan pesawat TNI AU yang melakukan kegiatan force down.
Latihan gabungan yang juga melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Karantina Bandara ini disimulasikan untuk dapat memaksimalkan peran instansi pasca pemaksaan mendarat.
Skenario berakhir sampai dengan proses sanksi administrasi diberikan dan dilunasi oleh awak pesawat asing kepada perwakilan Republik Indonesia, yang dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan. B