AirAsia Indonesia memperpanjang masa penghentian sementara layanan penerbangan berjadwalnya hingga 30 September 2021.
Laman maskapai penerbangan ini menjelaskan, keputusan ini mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Keputusan itu sekaligus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya menekan laju penyebaran virus Corona.
“Penghentian sementara layanan penerbangan berjadwal diperpanjang hingga 30 September 2021, demi mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam pengendalian situasi Covid-19 di Tanah Air yang masih fluktuatif,” tulis manajemen Air Asia Indonesia dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Namun, AirAsia memastikan akan tetap melayani penerbangan reguler, carter, dan kargo untuk kebutuhan repatriasi, pengiriman barang, dan kepentingan esensial lainnya.
Penerbangan ini dipastikan dengan penerapan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat.
“AirAsia akan terus mengevaluasi perkembangan situasi dan siap untuk kembali membuka layanan penerbangan berjadwalnya sewaktu-waktu,” kata keterangan AirAsia.
Adapun bagi calon penumpang penerbangan berjadwal yang bertepatan dengan masa penghentian, dapat mengubah pembelian tiketnya menjadi akun kredit yang berlaku hingga 730 hari atau dua tahun untuk pembelian tiket berikutnya.
Calon penumpang bisa pula memilih untuk mengubah tiketnya ke jadwal penerbangan tanggal lainnya sampai dengan 31 November 2021.
Perusahaan memastikan, semua perubahan tiket tidak akan dikenai biaya tambahan.
Selain itu, calon penumpang juga dapat memilih untuk mengajukan pengembalian dana yang akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan.
Pengubahan dan pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui AVA di airasia.com atau support.airasia.com. B