PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Upaya yang KAI lakukan untuk mewujudkan hal tersebut di antaranya secara proaktif menutup sejumlah perlintasan sebidang.
Pada tahun 2024, dari periode Januari hingga 30 September 2024, KAI telah berhasil menutup 130 perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Tercatat selama periode tahun 2020 hingga September 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.298 titik.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
Pasalnya, dia menambahkan, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya,” ungkapnya.
Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan pasal 6.
“Keberadaan perlintasan sebidang disebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan,” tuturnya.
Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 sudah tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan.
Pada tahun 2023 telah terjadi 774 kejadian temperan dan 738 kejadian temperan di tahun 2022.
Anne menjelaskan, setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api:
- Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
2. Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta dan gerbong.
3. Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan dan alat persinyalan.
4. Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
Upaya lain yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang sejak tahun 2020 hingga tahun 2024 meliputi sosialisasi keselamatan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, railfans dan masyarakat, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, serta penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah, yaitu dengan membangun flyover atau underpass dan melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
Pada saat ini, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.883 (50,98%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 1.810 (49,01%).
“Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkat disiplin berlalu lintas, terutama ketika berada di perlintasan sebidang,” katanya.
Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu – rambu lalu lintas.
Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata.
“Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalulintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas,” jelasnya. B