Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut

Kapal Motor (KM) Kirana VII dengan rute Tanjung Perak (Surabaya)-Lembar (Lombok). (dok. kemenparekraf.go.id)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut.

Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha, aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif per 26 Agustus 2022.

Dirjen Arif menjelaskan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima,” jelasnya.

PPDN usia 18 tahun ke atas, lanjut Dirjen Arif, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Sementara itu, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

“PPDN usia enam tahun hingga17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun, usia enam tahun sampai dengan 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi,” tuturnya.

Mengenai PPDN dengan usia dibawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Selain itu, juga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Mengenai protokol kesehatan terhadap nakhoda dan awak kapal, Dirjen Arif menambahkan, mereka yang akan bergabung ke kapal (sign on) ataupun yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

“Nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” ungkapnya.

Dalam hal ditemukan nakhoda dan awak kapal dengan gejala indikasi Covid-19, maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan rapid test Antigen/RT-PCR.

“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif, maka nakhoda dan awak kapal mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan pelayaran dan dilakukan penggantian nakhoda dan awak kapal,” jelasnya.

Mengenai yang lainnya, Dirjen Arif menegaskan bahwa mereka tetap dapat melanjutkan perjalanan dan dilakukan penggantian awak kapal di pelabuhan berikutnya. B

Komentar

Bagikan