Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara intensif dan konsisten melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, yakni Kemenkeu, Kementerian BUMN, pemerintah daerah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya.
“Ada tiga tiga upaya utama Kementerian Perhubungan yang dilakukan,” ujar Menhub, Minggu (21/8/2022).
Pertama adalah sudah meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.
Selain itu, lanjutnya, melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” katanya.
Kemudian upaya kedua adalah melakukan upaya bersama antara pemda dan maskapai dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.
“Pada hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50%. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah,” jelasnya.
Menhub menambahkan, masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah, sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak.
Selanjutnya, meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, pemerintah daerah (pemda) menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60%.
Menhub mencontohkan, yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai, sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70%.
“Maskapai pun bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” tegasnya.
Upaya ketiga yang dilakukan Kemenhub adalah usulan dari stakeholder menghilangkan atau menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) avtur menjadi 5%.
Menhub menjelaskan, karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok.
“Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15%-20%,” ungkapnya. B