AP II Informasikan Penyesuaian PSC di 5 Bandara

Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jawa Barat. (dok. angkasapura2.co.id)
Bagikan

PT Angkasa Pura II (AP II) secara berkelanjutan melakukan peningkatan fasilitas dan layanan di seluruh bandara yang dikelola perseroan.

Vice President of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika menyatakan, peningkatan fasilitas dan layanan dilakukan sebagai upaya AP II memberikan customer experience dan seamless journey experience terbaik bagi penumpang pesawat.

Berikut antara lain pengembangan yang dilakukan di bandara AP II di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) adalah AP II melakukan revitalisasi di Terminal 2 guna meningkatkan kapasitas dari sembilan juta penumpang/tahun menjadi 18 juta penumpang/tahun.

Peningkatan kapasitas ini diikuti dengan peningkatan fasilitas dan layanan guna kenyamanan penumpang pesawat, seperti Virtual Customer Assistant (VICA), modernisasi atau peremajaan sejumlah fasilitas penunjang layanan kepada penumpang, di antaranya penggantian garbarata, dibukanya fasilitas umum, seperti kidzone dan rest area, serta renovasi fasilitas umum dan fasilitas ibadah.

AP II membangun Terminal 3 sebagai terminal terluas di Indonesia berkapasitas 25 juta penumpang/tahun, dengan dilengkapi fasillitas modern dan penggunan teknologi terkini.

Terminal 1, 2 dan 3, serta Stasiun Kereta Bandara terintegrasi dengan baik melalui kereta layang (Skytrain) yang merupakan moda berbasis rel guna mempermudah mobilitas orang.

Pengembangan di Bandara Kualanamu (Deli Serdang) secara berkelanjutan sejak 2019 di antaranya fasilitas untuk mendukung operasional kereta bandara, implementasi fasilitas smart airport, renovasi fasilitas umum, serta penyesuaian fasilitas di tengah pandemi.

Selanjutnya pengembangan pada Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Bandara Radin Inten II (Lampung), dan Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung).

AP II mengelola ketiga bandara ini sejak 2019 dan langsung melakukan peningkatan fasilitas dan pelayanan di area komersial, fasilitas umum, fasilitas ibadah, fasilitas penunjang layanan penerbangan seperti FIDS, garbarata, fasilitas transportasi darat, serta sarana dan prasarana lain untuk kenyamanan penumpang di terminal.

Akbar Putra menuturkan, akan menyesuaikan tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) di bandara-bandara tersebut yang sudah berkisar dua tahun hingga enam tahun tidak mengalami penyesuaian.

“Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa bahwa AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin,” tuturnya.

Menurut Akbar Putra, PSC di bandara tersebut sudah dua tahun hingga enam tahun tidak disesuaikan dan penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan pelayanan yang sudah dilakukan.

Sosialisasi telah dilakukan bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan juga kepada maskapai.

Penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 (seluruh tarif PJP2U atau PSC yang dicantumkan belum termasuk PPN), yakni

– Bandara Kualanamu
PSC rute domestik menjadi Rp115.000, dari Rp90.909 sejak 2018 dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018.

– Bandara Radin Inten II
PSC rute domestik menjadi Rp65.000, dari saat ini Rp45.455 sejak 2020.

– Bandara HAS Hanandjoeddin
PSC rute domestik menjadi Rp50.000, dari saat ini Rp36.364 sejak 2020.

– Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

PSC rute domestik menjadi Rp108.000, dari saat ini Rp77.273 sejak 2018.

Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp160.000, dari saat ini Rp136.364 sejak 2016.

– Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
PSC rute domestik menjadi Rp152.000, dari saat ini Rp118.182 sejak 2016 dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018.

– Bandara Fatmawati Soekarno
PSC rute domestik menjadi Rp60.000, dari saat ini Rp45.455 sejak 2020.

Putra Akbar menyatakan, PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. “Ketika penumpang pesawat membeli tiket, maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara.”

Dia menegaskan, AP II berkomitmen untuk selalu meningkatkan fasilitas dan layanan bandara guna menjadikan bandara AP II sebagai ikon dan kebanggaan masyarakat di setiap provinsi di setiap kondisi apa pun, termasuk di saat menghadapi tantangan berat pandemi Covid-19. B

Komentar

Bagikan