Kaji Desentralisasi Pemerintahan, Alirman Sori ke AS

Pertemuan dengan Prof. Wise dari Washington University tentang Federalism, The American Experience and Decentralization. (dok. pribadi)
Bagikan

Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 27 Juni hingga 5 Juli 2022 berada di Amerika Serikat (AS) untuk melakukan studi pelaksanaan desentralisasi pemerintahan.

Alirman Sori, Anggota Komite I DPD dari Sumatra Barat, termasuk di dalam delegasi yang melakukan studi desentralisasi pemerintahan tersebut.

Politikus kelahiran Nagari Gurun Panjang, Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat pada 14 Mei 1969 itu menjelaskan bahwa kegiatan dalam kunjungan tersebut antara lain bertemu dengan pejabat United States Agency for International Development (USAID) di Washington DC.

Alirman dan rombongan mengadakan pertemuan dengan guru besar dari Washington University, Prof Wise.

Selain itu, rombongan juga menemui dua pejabat USAID, yaitu Profesor Blair A. King dari Biro Development Democracy and Innovation serta Profesor Mike Keshishian yang berstatus sebagai Local Government Advisor.

Pertemuan dengan USAID, Blair A. King,.Ph.H, Demogracy Officer dan Mike Keshishian, Local Government Advisor, terkait Democratic Decentralization. (dok. pribadi)

Sebelum 2004, lembaga yang kini dinamakan DPD disebut Utusan Daerah. DPD merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. Anggota DPD biasa disebut senator.

Selama ini, DPD memang banyak menyoroti desentralisasi pemerintahan, Terakhir, pada awal Juni 2022, Wakil Ketua I Komite I DPD Filep Wamafma menyampaikan pandangan Komite I terhadap lima RUU tentang Provinsi, yaitu Provinsi Sumatra Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama DPR.

Dalam kesemparan itu, Filep menyampaikan DPD menyambut baik dan siap berperan aktif dalam pembahasan lebih lanjut lima RUU tentang Provinsi bersama DPR dan Pemerintah. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD 45 terkait dengan keterlibatan DPD dalam pembahasan tersebut. B

Komentar

Bagikan