Kemenhub Siapkan Regulasi Teknis Untuk Pengembangan Dan Penguatan Pelra

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan kapal pelayaran rakyat (pelra) kepada pemerintah daerah. (dephub.go.id)
Bagikan

Pelayaran Rakyat (Pelra) di Indonesia berperan penting dalam transportasi laut perdagangan lokal maupun antarnegara, sehingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bekomitmen untuk melestarikan warisan budaya bangsa tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menyatakan, adanya berbagai bukti sejarah dan pengaruh atau kesamaan budaya bahari dengan negara lain, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa bahari yang hidup di wilayah perairan sebagai poros pelayaran internasional.

“Namun, permasalahan budaya bahari masyarakat sekarang ini yang salah satunya berupa moda angkutan pelayaran rakyat menggunakan kapal tradisional berupa Kapal Layar Motor,” ujarnya dalam acara Konsinyering Penyusunan Aturan Pemberdayaan dan Pengembangan Pelayaran Rakyat di Makassar, 21-24 Juni 2022.

Kapal Layar Motor (KLM) itu, dia menambahkan, secara perlahan tidak dapar bersaing dengan angkutan pelayaran yang lebih modern akibat perkembangan zaman, faktor ekonomi, bahan baku, dan transformasi teknolog serta sumber daya manusia.

Arif menjelaskan, pelra yang tadinya mempunyai jumlah armada dan muatan cukup besar, belakangan ini semakin menurun akibat para pemilik muatan beralih menggunakan armada kapal modern dan konvesional, seperti kapal cargo dan kapal kontainer maupun kapal penumpang.

“Pemerintah mempunyai komitmen untuk mempertahankan pelayaran rakyat yang merupakan warisan budaya bangsa Indonesia untuk tetap berkiprah dalam angkutan pelayaran di Indonesia,” jelasnya.

Hal ini merupakan amanat dari UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan diturunkan dalam PP No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, dikarenakan pelra mampu mewujudkan kesatuan nusantara yang menjadi negara Indonesia dengan menghidupkan ekonomi rakyat di pesisir dan pulau-pulau sampai yang terpencil dan terluar.

Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat.

Selanjutnya, sebagai aturan turunan dari peraturan presiden tersebut, Kemenhub akan membuat peraturan teknis teknis yang diinisiasi melalui konsinyering kali ini.

“Adapun konsinyering ini guna menginventarisir masukan dan saran dari semua pemangku kepentingan dan pelaku pelra di Indonesia untuk menjadi bahan dalam penyusunan aturan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengembangkan pelayaran,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Ahmad Wahid mengatakan, pengembangan pelayaran rakyat pada transportasi nasional melalui aspek kelaiklautan kapal pelra KLM mapun kapal motor, pengembangan usaha dan angkutan , fasiltas pelabuhan rakyat dan SDM pelayaran rakyat.

“Peraturan ini nantinya sekaligus menetapkan standar kelaiklautan kapal pelayaran rakyat yang lebih safety sejak proses pembangunan, pemeriksaan dan sertifikasi kapal, termasuk awak kapal dan personil perusahaan,” jelasnya.

Jadi, Ahmad berharap mampu meningkatkan kualitas pemenuhan keselamatan dan membangun kepercayaan pemilik muatan untuk tidak ragu lagi dalam menjalankan aktivitasnya dengan kapal pelra, serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa. B

 

Komentar

Bagikan