Kemenhub-PT ASDP Indonesia Ferry Sosialisasikan Rencana Pengoperasian Lintas Jangkar-Lembar dan Jangkar-Kupang

PT ASDP Indonesia Ferry operasikan kapal untuk lintas Jangkar-Lembar dan Jangkar-Kupang. (Istimewa)
Bagikan

Kehadiran lintas Jangkar-Lembar dan Jangkar-Kupang akan membantu konektivitas daerah dan menghubungkan Jangkar, Kabupaten Situbondo dengan Lembar, Kabupaten Lombok Barat dan Bolok, Kabupaten Kupang.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hudat Kemenhub) Junaidi, menyatakan lintas penyeberangan Jangkar-Lembar dan Jangkar-Kupang telah diputuskan melalui Keputusan Menteri Nomor KM 85 Tahun 2022 tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antarprovinsi pada Pelabuhan Jangkar di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

“Untuk tarif lintas Jangkar Lembar dan Jangkar telah ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Nomor KM 88 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi,” ujarnya saat Sosialisasi KM 85 Tahun 2022 dan KM 88 Tahun 2022 Pada lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar di Banyuwangi, Senin (13/6/2022).

Menurut Junaidi, kedua lintas penyeberangan ini dibuka dengan tujuan mempermudah distribusi logistik dari Jawa ke Nusa Tenggara dan untuk meningkatkan pertumbuhan sektor pariwisata dan perekonomian di wilayah Situbondo.

Selain itu, lanjutnya, kedua lintas tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif penyeberangan yang dapat mengurangi beban jalan dan kemacetan di daerah Banyuwangi, mengurangi kepadatan arus lalu lintas kendaraan di Pelabuhan Ketapang.

Dalam mempersiapkan pengoperasian kedua lintas tersebut, Ditjen Hubdat telah menyelenggarakan beberapa kali rapat pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan terkait, seperti Pemda Jawa Timur, Pemda Kabupaten Situbondo, Kepala KSOP setempat, PT. ASDP Indonesia Ferry, Asosiasi, dan operator angkutan penyeberangan.

PT ASDP Indonesia Ferry dan Bupati Situbondo sebelumnya telah melakukan perjanjian kerjasama MoU pada Jumat (3/6/2022).

Beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh pemprov dan pemda yaitu terkait kesiapan secara teknis aspek keselamatan operasional, akses masuk pelabuhan dan zonasi serta alur traffic kendaraan dari dan ke pelabuhan terlebih dahulu harus diselesaikan berkoordinasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry, KSOP, Distrik Navigasi dan stakeholder terkait untuk memastikan kesiapan operasional dan persiapan pelayaran perdana.

“Dalam rapat pembahasan itu kita bersama-sama telah memetakan beberapa permasalahan yang menjadi kendala dalam pengoperasian lintas serta menyusun rencana teknis operasional lintas,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemetaan, beberapa kendala telah berhasil diatasi secara bertahap, khususnya terkait aspek hukum dan kesiapan prasarana. Kedua keputusan menteri itu merupakan dasar hukum yang sangat krusial bagi pengoperasian lintas Jangkar-Lembar dan Jangkar-Kupang. B

Komentar

Bagikan