Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menyatakan, setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, maka sejak 6 April 2022 diberlakukan.
“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” katanya pada Rabu (6/4/2022).
Ke-10 bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau.
Selain itu, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Yogyakarta International Airport (YIA) di Yogyakarta.
Adapun beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan di antaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dan e-HAC Indonesia.
Menurut Dirjen Novie, untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara harus melakukan pengawasan dan koordinasi.
“Pengawasan dan koordinasi itu dilakukan dengan pemerintah daerah, TNI, POLRI, Satuan Tugas atau Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait, serta stakeholders penerbangan,” jelasnya.
Sebagai informasi, dengan diberlakukannya SE Menhub Nomor 42 Tahun 2022 ini sebagai tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka SE Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. B