Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi perhatian serius pada masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya meningkatkan keselamatan jalan.
“Budaya berlalu lintas, kompetensi pengemudi, pemahaman regulasi, kondisi sarana dan prasarana transportasi darat menjadi beberapa faktor penyebab dari terjadinya kecelakaan, selain faktor cuaca ekstrem yang juga seringkali menjdi penyebab kecelakaan,” jelasnya saat Focus Group Discussion (FGD) Sidang Para Pakar Keselamatan Transportasi Darat bertema “Komitmen Bersama Dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” yang diselenggarakan secara daring oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub pada Rabu (23/3/2022).
Menhub menjelaskan, komitmen pemerintah untuk meningkatkan keselamatan jalan sudah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan. Program ini memiliki target mewujudkan lima pilar aksi keselamatan jalan.
“Kemenhub bertanggung jawab terhadap pilar ke tiga, yaitu kendaraan yang berkeselamatan,” ujarnya.
Terbaru, lanjut Menhub, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) pada 3 Januari 2022.
“Regulasi itu menjadi menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan perumusan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan,” jelasnya.
Berdasarkan data Kepolisian Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa, atau setara dengan tiga jiwa meninggal dunia per jam.
Dari total korban kecelakaan di jalan, sebanyak 73% di antaranya melibatkan sepeda motor (tertinggi pertama).
Selain itu, kecelakaan jalan juga banyak terjadi pada angkutan barang, yang menduduki peringkat kedua terbanyak setelah sepeda motor, yaitu 12%.
Terkait hal tersebut, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk menangani permasalahan kendaraan Over Load Over Dimension (ODOL).
Sejumlah upaya yang telah dilakukan adalah normalisasi kendaraan bermotor, bukti lulus uji elektronik (BLU-e), Impelentasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), penegakan hukum dengan melakukan pengawaasan industri karoseri/bengkel modifikasi, pengawasan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, dan pengawasan operasional, serta penegakan hukum.
Semenytara itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono memberikan masukan kepada pemerintah untuk terus mendorong percepatan sertifikasi kompetensi ahli, teknisi atau analis, dan operator bidang/sektor transportasi, untuk membangun standar dalam mewujudkan transportasi yang humanistis.
“Masalah jalan nasional disebabkan oleh dua hal eksternal dan internal. Salah satu faktor eksternal ialah ODOL,” ungkapnya.
Sebanyak 95% beban produksi angkutan barang dan 85% angkutan penumpang bertumpu di jalan.
Kondisi ini diperparah dengan adanya kendaraan ODOL yang berdampak pada kerusakan jalan dan memicu terjadinya kecelakaan. B