Pelanggan KAI Patuhi Protokol Kesehatan

Bagikan

Seluruh pelanggan kereta api mematuhi syarat yang ditetapkan selama sepekan penerapan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) sejak 9 Maret 2022.

Syarat tersebut di antaranya pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan anak di bawah enam tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil screening Covid-19.

Menurut VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus, KAI mengapresiasi seluruh pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api.

“Meski terdapat perubahan aturan, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

KAI konsisten memastikan dan mengimbau pelanggan untuk melaksanakan 3M, yaitu memakai masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer atau wastafel, serta menjaga jarak di stasiun.

Manajemen KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, tidak dalam kondisi sehat, serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tetap tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tuturnya.

Total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 9-15 Maret 2022 adalah sebanyak 482 pelanggan, karena di antaranya belum divaksin, reaktif, dan sakit.

Bagi pelanggan yang belum divaksin, KAI masih menyediakan pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.

Selain itu, lanjut Joni, KAI juga masih menyediakan 79 stasiun yang melayani rapid test Antigen seharga Rp35.000.

“Sejak berlakunya aturan terbaru mulai 9 Maret, pelanggan yang telah divaksin minimal dua kali dapat langsung melakukan boarding tanpa perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, sehingga jumlah peserta rapid test Antigen di stasiun menurun,” ujarnya.

Adanya perubahan aturan tersebut juga meningkatkan minat masyarakat untuk kembali naik kereta api.

Pada periode 9-15 Maret 2022, terdapat sebanyak 360.000 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 51.429 pelanggan per hari, naik 23,1% dari pekan sebelumnya, yakni 2-8 Maret 2022 ada total 292.424 pelanggan atau rata-rata 41.775 pelanggan per hari.

“KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan dengan menyediakan konektivitas melalui transportasi kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat,” kata Joni. B

 

 

Komentar

Bagikan