Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menegaskan bahwa revisi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) harus menjadi momentum perbaikan sistem transportasi darat secara menyeluruh.
Lembaga ini menyoroti dua masalah utama yang mendesak, yakni darurat keselamatan jalan dan lemahnya komitmen pemerintah dalam pengelolaan angkutan jalan.
Hal ini disampaikan MTI dihadapan Komisi V DPR dalam masukan terkait penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketua Umum MTI Tory Damantoro menekankan pada perubahan Undang – Undang (UU) ini harus menjadi tonggak perbaikan sistem transportasi yang lebih sistematis, bukan sekadar pembagian tugas dan kewenangan antarlembaga.
“Kami mendorong revisi UU ini agar menjadi landasan kebijakan yang lebih komprehensif dalam perbaikan sektor transportasi darat,” ungkapnya.
Regulasi ini, lanjut Tory, tidak boleh hanya berfokus pada operasional tugas dan fungsi kelembagaan semata, tetapi harus memastikan bahwa sistem transportasi kita lebih terstruktur, efisien dan berorientasi pada keselamatan serta layanan publik yang lebih baik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MTI Haris Muhammadun menyoroti persoalan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan di jalan.
“Kasus ODOL tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum di jalan. Diperlukan pendekatan supply chain yang jelas, dengan pengaturan sistem dan kapasitas simpul lintasan angkutan barang yang memadai,” jelasnya.
Pemerintah, dia menambahkan, harus memastikan bahwa moda angkutan yang digunakan sesuai dengan karakteristik komoditas yang diangkut, sehingga kapasitas beban bisa terdistribusi secara optimal.
Wakil Ketua Umum MTI Djoko Setijowarno mengatakan, pentingnya transformasi kelembagaan dalam penyelenggaraan angkutan umum, termasuk transportasi berbasis aplikasi, seperti ojek online (ojol).
“Perbaikan angkutan umum membutuhkan reformasi kelembagaan, baik di sisi regulator maupun operator. Ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi perlu diatur dengan jelas agar dapat mendukung keselamatan dan efisiensi keseluruhan sistem angkutan umum,” tuturnya.
Djoko juga mengusulkan mandatory angkutan umum mengingat peran dan manfaat angkutan umum mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045.
Dia menjelaskan, keberadaan angkutan umum tdk sekedar mengatasi kemacetan, polusi udara, tetapi lebih dari itu.
Bahkan, Djoko menambahkan, membantu terwujudnya pertumbuhan ekonomi 8%, dengan angkutan umum yang dimaksud untuk membawa penumpang dan barang (logistik).
MTI berharap bahwa revisi UU LLAJ kali ini benar – benar menjadi terobosan untuk membangun sistem transportasi darat yang lebih aman, tertib dan berkelanjutan.
Regulasi yang kuat dan kebijakan yang tepat akan menjadi kunci dalam memastikan keselamatan masyarakat serta efisiensi sistem transportasi nasional. B