Anggaran Kemenhub Tambah Rp4,1 Triliun Antisipasi Mudik Gratis dan Subsidi Transportasi

Angkutan Mudik Gratis Kementerian Perhubungan. (dok. istimewa)
Bagikan

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui penambahan alokasi anggaran Rp4,1 triliun untuk pagu anggaran tahun 2025 setelah sebelumnya terkena efisiensi anggaran.

Hal ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025.

Maka pagu efektif Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per 13 Februari 2025 sebesar Rp17,72 triliun (semula Rp13,58 triliun), dengan penambahan Rp4,14 triliun.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan dengan penambahan anggaran ini, maka program Mudik Gratis yang diselenggarakan setiap tahun, penyaluran Public Service Obligation (PSO), hingga belanja pegawai akan masih menjadi prioritas utama.

Dia berharap pelayanan masyarakat tidak terganggu dengan adanya program yang dipertahankan tersebut.

“Dengan tambahan ini kami pastikan, layanan publik, seperti PSO, subsidi, mudik gratis dan pegawai, tetap menjadi prioritas bagi Kementerian Perhubungan,” katanya dalam Raker Bersama Komisi V DPR, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, Menhub juga memastikan dengan tambahan alokasi anggaran Rp4,1 triliun ini belanja pegawai tidak terganggu, sehingga dipastikan tidak ada dampak efisiensi terhadap para pegawai di Kemenhub.

“Jika dibandingkan dengan kemarin, kami sampaikan untuk layanan subsidi, PSO, InsyaAllah mudik gratis bisa kami laksanakan, begitu juga pegawai tidak terganggu,” jelasnya.

Kemenhub berkomitmen untuk memastikan dan mengoptimalkan ketersediaan layanan transportasi yang terjangkau dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

“Harapannya, kami bisa melaksanakan anggaran 2025 dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Adapun berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025, pagu efektif terkini Kemhub pada tahun anggaran tahun 2025 menjadi Rp17,725 triliun.

Jumlah total ini akan dipergunakan oleh 9 unit organisasi Eselon I yang berada di bawah naungan Kemenhub.

Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp464,09 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp85,48 miliar, Ditjen Perhubungan Darat sebesar Rp3,14 triliun, Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp7,32 triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp3,39 triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp1,31 triliun, Badan Kebijakan Transportasi Rp71,01 miliar, BPSDMP Rp1,82 triliun, dan BPTJ Rp108,95 miliar.

Jumlah anggaran ini mengalami efisiensi anggaran sebesar 43,66% atau Rp 13,72 triliun jika dibandingkan dengan pagu awal Kemenhub yang berjumlah Rp 31,45 triliun, berdasarkan Surat Menteri Keuangan tanggal 23 September 2024.

Namun demikian, Menhub meyakinkan bahwa layanan transportasi terhadap masyarakat akan tetap dilakukan dengan optimal. B

Komentar

Bagikan