Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Komisi VII DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan terkait penyusunan Rancangan Undang – Undang (RUU) Kepariwisataan.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Kemenpar dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, baru – baru ini.
Pada pembahasan ini, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menekankan agar RUU tersebut mengedepankan aspek-aspek penting dalam pengembangan pariwisata.
Adapun aspek – aspek tersebut adalah industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran dan kelembagaan kepariwisataan dalam sebuah ekosistem.
“Pemerintah berpendirian untuk mengakomodir mayoritas aspek ekosistem pariwisata dengan memasukkan poin – poin penting dari aspek ekosistem tersebut ke dalam empat bidang pembangunan ke pariwisata,” ujarnya.
Menpar Widiyanti menuturkan, sebaiknya RUU Kepariwisataan ini merevisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Menurutnya, ada tiga poin utama yang perlu diperbaiki dalam undang-undang ini.
Pertama adalah penguatan materi muatan dalam empat pilar pembangunan kepariwisataan dengan memasukkan aspek – aspek penting dalam ekosistem kepariwisataan.
Lalu, mendudukkan Sumber Daya Manusia (SDM) pariwisata sebagai fondasi dari empat pilar pembangunan kepariwisataan.
Widiyanti mengatakan, RUU ini juga perlu aspek yang mengakomodasi pengaturan terkait perencanaan, pengawasan, dan pengendalian dalam konteks pembangunan kepariwisataan.
“Dengan usulan perubahan ini, kami harapkan RUU Kepariwisataan dapat lebih memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pariwisata Indonesia,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay yang berperan sebagai pimpinan rapat mendorong agar Kemenpar berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mematangkan rancangan ini.
“Mudah – mudahan pembahasan undang-undang ini pun dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Rapat ini juga dihadiri Wamenpar Ni Luh Enik Ermawati atau akrab disapa Ni Luh Puspa, Sesmenpar Bayu Aji dan pejabat – pejabat eselon I, serta II di lingkungan Kemenpar. B