Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah membangun sekitar 1.937 km jalur kereta api dalam kurun waktu 15 Tahun atau sejak DJKA dibentuk pada tahun 2006.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pembangunan jalur kereta api (KA) yang dilakukan meliputi pembangunan jalur baru, maupun peningkatan dan reaktivasi jalur-jalur lama.
“Sejumlah upaya lainnya yang dilakukan DJKA dalam upaya peningkatan pelayanan perkeretaapian nasional pada kurun waktu 2006-2021 adalah membangun maupun merevitalisasi dan merenovasi sejumlah stasiun kereta api dilakukan di berbagai daerah,” ujarnya pada Webinar “15 Tahun DJKA, Merajut Asa Perkeretaapian Indonesia” yang diselenggarkan DJKA Kemenhub, Kamis (25/11/2021).
Beberapa proyek prioritas pembangunan jalur KA yang dilakukan antara lain pembangunan jalur ganda kereta api lintas Utara dan Selatan Jawa, Kereta Bandara di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Solo, Yogya dan Jakarta.
Kemudian, membangun kereta api perkotaan, baik Kereta Listrik (KRL), Light Rail Transit (LRT), dan Mass Rapid Transit/Moda Raya Terpadu (MRT) sebagai upaya memperlancar mobilitas masyarakat dan mengurangi tingkat polusi udara dan mengadopsi teknologi perkeretaapian modern.
Selain itu, memberikan subsidi, baik dalam skema angkutan perintis maupun dalam bentuk Public Service Obligation (PSO) agar moda ini memiliki harga yang terjangkau sehingga dapat melayani masyarakat dari segala kalangan.
Selanjutnya, meningkatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api, yaitu dengan cara menghilangkan perlintasan sebidang dengan membangun underpass, overpass dan upaya lainnya, meningkatkan sistem persinyalan dan pengawasan, serta pengujian perkeretaapian.
Melalui pembangunan yang dilakukan tersebut, sampai dengan saat ini angkutan KA telah melayani hingga lebih dari 3,7 miliar penumpang dan lebih kurang 426 juta ton komoditas logistik yang diangkut.
Perjalanan KA juga menjadi semakin selamat, aman, dan nyaman, serta ketepatan waktu (on time performance) juga meningkat.
“Sejumlah pembangunan di sektor perekeretaapian yang dilakukan adalah untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah di Indonesia, serta untuk mewujudkan pelayanan yang andal, berdaya saing, dan bernilai tambah,” ungkap Menhub.
Budi Karya menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya membangun sektor perkeretaapian nasional yang inklusif, dengan cara mendorong keterlibatan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kita ingin membangun sektor perkeretaapian dengan pendekatan multioperator dan membuka ruang bagi para pihak untuk bersama-sama membangun dan memajukan sektor ini,” katanya.
Menurut Menhub, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mensyaratkan kemudahan melakukan usaha di sektor perkeretaapian.
Hal ini diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang bertujuan untuk meningkatkan indeks kemudahan berusaha di sektor perkeretaapian, sehingga semakin banyak operator yang muncul. B