Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan pertemuan tertutup selama kurang lebih satu jam untuk membahas soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025.
“Tentang PPN, yang mungkin masih ada suatu keraguan, suatu ketidakpahaman yang tepat sehingga setelah koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan menteri lain lain, saya perlu sampaikan sendiri masalah PPN 12% ini,” kata Presiden di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (31/12/2024)
Jadi, Kepala Negara menambahkan, kenaikan PPN 12% merupakan amanat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 ke 11% April 2022. Ini sudah dilaksanakam. Dari 11 ke 12% 1 januari 2025 besok,” jelas Prabowo.
Sebelumnya, pemerintah pada 16 Desember 2024 telah mengumumkan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12%, hanya naik tarif 1%.
Kebijakan ini disertai dengan berbagai kebijakan insentif yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan menstimulus perekonomian.
Rancangan awalnya adalah tarif PPN langsung naik dari 10% menjadi 12% dan mulai berlaku pada tahun 2022, tetapi karena pemerintah dan DPR sepakat agar kenaikan tersebut memberikan dampak yang lebih mulus, maka kenaikannya dilakukan secara bertahap.
Menurut Presiden, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Adapun barang – barang tersebut adalah barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu, seperti jet pribadi, kapal pesiar hingga rumah mewah.
“Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yatch, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas Presiden.
Artinya, dia menambahkan, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN. B