Kemendag Terbitkan Aturan Baru untuk Perdagangan Antarpulau

Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan. (dok. pelindo.co.id)
Bagikan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 sebagai upaya meningkatkan tata kelola perdagangan antarpulau dan pengawasan distribusi barang.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, Permendag ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 92 Tahun 2020, dengan tujuan untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses pelaporan perdagangan antarpulau.

“Dengan adanya peraturan baru ini, para pelaku usaha kini diwajibkan untuk menyampaikan Pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) yang menggantikan daftar muatan atau manifes domestik sebelumnya,” ujarnya dalam acara sosialisasi Permendag Nomor 27 Tahun 2024 di Jakarta.

Mendag Budi menyatakan, dengan adanya PAB diharapkan dapat menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

“Pelaporan PAB menjadi kunci utama dalam penerapan percepatan implementasi National Logistics Ecosystem di Indonesia karena dalam dokumen ini pemerintah dapat memiliki informasi alur distribusi barang,” jelasnya.

Penerbitan Permendag baru ini juga bertujuan untuk menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau, sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan perencanaan, intervensi, pengawasan dan analisis data.

Selain itu, peraturan baru ini juga akan memperkuat pengawasan perdagangan antarpulau, terutama untuk barang – barang tertentu, seperti barang minerba dan hasil sumber daya alam lainnya.

Mendag Budi menuturkan, Permendag ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mengatakan, terdapat ketidakseimbangan dalam perdagangan antarwilayah, dengan Pulau Jawa sebagai pusat aktivitas ekonomi.

Disparitas harga barang kebutuhan pokok antarwilayah juga masih menjadi persoalan.

Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan upaya serius dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah melalui perbaikan kinerja logistik nasional.

Pemerintah telah membuat terobosan untuk melakukan efisiensi biaya logistik dengan menata kembali sektor logistik, salah satunya melalui Program National Logistics Ecosystem (NLE), yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang penataan ekosistem logistik nasional. B

Komentar

Bagikan