Angkasa Pura Airports secara konsisten dan berkelanjutan berkomitmen untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan perusahaan.
Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi menyatakan, hal ini merupakan wujud nyata langkah perusahaan dalam melakukan mitigasi risiko terjadinya tindak penyuapan yang merugikan perusahaan serta instansi pemangku kepentingan (stakeholder).
Implementasi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tersebut juga merupakan inisiasi perusahaan dalam mendukung program pemerintah dalam rangka pencegahan tindak pidana suap dan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini merupakan salah satu upaya kami sebagai BUMN yang memiliki kewajiban dalam menegakkan prinsip integritas dan keterbukaan,” ujarnya dalam rilis.
Selain itu, Fahmi menambahkan, hal ini juga merupakan bentuk dari upaya penegakan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan langkah nyata dalam memerangi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), gratifikasi, serta tindak penyuapan di lingkungan Angkasa Pura I, baik secara internal maupun yang melibatkan institusi eksternal.
“Saat ini, kami tengah memasuki tahap implementasi untuk kegiatan Surveillance 1 Audit SMAP. Dalam tahapan ini, kami secara konsisten menjalankan sasaran dan rencana program yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Program tersebut dengan menjunjung tinggi prinsip “4 No’s”, yaitu No Bribery atau tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan, dan No Kickback atau tidak boleh ada komisi dan tanda terima kasih dalam bentuk apapun.
Selain itu, No Gift atau tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan No Luxurious Hospitality atau tidak boleh ada penyambutan dan perjamuan yang berlebihan.
Adapun tahapan dalam kegiatan Surveillance SMAP adalah Tahap Persiapan, Tahap Pengembangan Sistem, Tahap Implementasi, Tahap Review Sistem, dan Tahap Sertifikasi/Surveillance.
SNI ISO 37001:2016 merupakan standar yang dirancang untuk merinci tentang syarat dan panduan yang dipergunakan untuk membantu mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan, khususnya di lingkungan internal perusahaan.
“Dalam upayanya memerangi tindak pidana penyuapan dan KKN di lingkungan perusahaan, Angkasa Pura Airports sebelumnya juga telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas Fahmi.
Kerja sama terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi itu untuk memperkuat whistleblowing system di lingkungan perusahaan. B