Penanganan Kargo dan Pos pada Bandara di Indonesia

Proses pemeriksaan fisik kargo oleh checker. (dok. istimewa)
Bagikan

Pelayanan jasa kebandarudaraan di area atau wilayah kargo dan pos dapat bekerja sama dengan badan hukum Indonesia lainnya sesuai kewenangan yang diberikan oleh penyelenggara bandara.

Kegiatan kerja sama tersebut wajib dilaporkan oleh Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Menurut Inspektur Bandar Udara Ahli Madya Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan Andy Bastian, kerja sama yang dimaksud dapat berupa Kerja Sama Operasional (KSO) atau Kerja Sama Manajemen (KSM) dengan badan hukum Indonesia lainnya.

“Namun, kerja sama itu tidak mengalihkan tanggung jawab tunggal Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagai penyelenggara bandara,” tulisnya dalam artikel karya tulis.

Flow Incoming Cargo Domestik. (dok. istimewa)Andy Bastian menjelaskan, kegiatan Pelayanan Jasa Kargo Dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) dapat dikerjasamakan dengan badan hukum Indonesia lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara pasal 33.

Ketentuan pasal itu adalah Badan Usaha Bandar Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara dapat melakukan kerja sama untuk sebagian kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan dengan badan hukum Indonesia lainnya, termasuk pelayanan jasa kebandarudaraan di area/wilayah kargo dan pos.

Flow Outgoing Cargo Domestik. (dok. istimewa)

Mengenai PJKP2U yang diselenggarakan oleh penyelenggara jasa kebandarudaraan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara pasal 9, lingkup standar pelayanan di area/wilayah kargo dan pos dimulai sejak kargo dan/atau pos memasuki area/wilayah kargo dan pos di bandara hingga meninggalkan area/wilayah kargo dan pos di bandara.

Dalam Permenhub Nomor PM 41 Tahun 2023 pasal 18 menyebutkan, standar pelayanan di area/wilayah kargo dan pos meliputi penyediaan lahan dan/atau bangunan untuk proses penanganan kargo dan pos pesawat udara untuk pelayanan yang dilakukan oleh jasa terkait bandara.

Flow Incoming Cargo Internasional. (dok. istimewa)

Selain itu, pengamanan selama di area/wilayah kargo dan pos sesuai dengan ketentuan keamanan penerbangan, pembatas fisik daerah keamanan terbatas, jalan akses, area parkir kendaraan, pelayanan informasi, pengkondisian cahaya, tempat ibadah, toilet, dan kebersihan.

Menurut Andy Bastian, mengenai bentuk pelayanan dari kegiatan penanganan kargo dan pos di bandara yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan jasa terkait bandara, pada umumnya berupa penanganan kargo dan pos berangkat (outgoing) dan penanganan kargo dan pos datang (incoming).

Flow Outgoing Cargo Internasional. (dok. istimewa)

“Penanganan kargo dan outgoing terdiri dari penerimaan (acceptance), pemeriksaan (screening), penempatan (storage), penyusunan (built up), dan Pengangkutan, serta pemuatan (loading),” tulisnya dalam artikel.

Selain itu, penanganan kargo dan pos datang (incoming) terdiri dari pembongkaran (unloading) dan pengangkutan ke Terminal Kargo, yakni penerimaan, penempatan dan penyerahan.

Penyediaan bangunan oleh penyelenggara bandara untuk proses penanganan kargo dan pos oleh penyedia jasa terkait. (dok. istimewa)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2021 pasal 40, penyelenggaraan kegiatan jasa terkait bandara untuk penanganan kargo dan pos dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang memiliki perizinan berusaha untuk pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling), pelayanan penumpang, bagasi, penanganan kargo, serta pos.

Perizinan berusaha tersebut berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling) pelayanan penumpang serta bagasi dan penanganan kargo dan pos, yang dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Proses pemeriksaan kargo dengan mesin X-Ray. (dok. istimewa)

Sertifikat standar pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling) pelayanan penumpang, bagasi dan penanganan kargo dan pos berlaku selama badan hukum Indonesia menyelenggarakan kegiatan pelayanan jasa terkait bandara secara nyata.

Mengenai tarif kegiatan penanganan kargo dan pos, dijelaskan Andy Bastian, antara lain berupa tarif jasa agen kargo atau agen Ekpedisi Muatan Pesawat Udara dan tarif jasa pemeriksaan keamanan.

Selain itu, tarif pelayanan jasa kebandarudaraan berupa tarif PJKP2U, tarif pelayanan jasa terkait bandar udara di bidang penanganan kargo dan pos, serta tarif angkutan kargo udara (airfreight fare).

Proses build up kargo ke gerobak. (dok. istimewa)

Untuk semua tarif tersebut, kecuali pelayanan jasa kebandarudaraan berupa tarif PJKP2U, merupakan tarif pelayanan jasa terkait bandara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 245 menyebutkan, untuk besaran tarif jasa terkait bandara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

Mengenai tarif pelayanan jasa kebandarudaraan berupa tarif PJKP2U, merupakan tarif jasa kebandarudaraan atas penyediaan fasilitas terminal kargo oleh bandara.

Tarif PJKP2U merupakan besaran satuan biaya yang dibayarkan oleh pemilik dan penerima kargo dan pos atas pelayanan area/wilayah kargo dan pos di bandara yang dihitung selama berada dalam area/wilayah kargo bandara.

Untuk besaran tarif PJKP2U pada Badan Usaha Bandar Udara (BUBU), ditetapkan oleh Badan Usaha Bandar Udara, setelah dikonsultasikan kepada Menteri Perhubungan.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan pasal 17 ayat (1).

Mengenai bandara yang belum diusahakan secara komersial, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 pasal 244 ayat (3), besaran tarif PJKP2U ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk bandara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara bandara atau peraturan daerah untuk bandara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara bandara daerah. sa/B

 

Komentar

Bagikan