Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menyelenggarakan sosialisasi Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional sesuai Peraturan Menteri Perhubungan PM 10 Tahun 2024 di Surabaya, Rabu (31/7/2024).
Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM Nomor 10 tahun 2024 tentang Fasilitasi (FAL) merupakan peraturan penyempurnaan dari PM Nomor 61 Tahun 2015 tentang Program Fasiltasi (FAL) Udara Nasional sebagai upaya untuk menjamin kelancaran kegiatan penerbangan internasional yaitu memperlancar pergerakan pesawat udara, awak pesawat, penumpang dan barang, kargo, pos, serta barang persediaan pesawat udara pada angkutan luar negeri.
Kepala Bagian Hukum Gali Sarjono mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan, sosialisasi regulasi baru ini sebagai sarana komunikasi kepada seluruh pihak yang terkait agar dapat menjalankan ketentuan dalam peraturan ini, dengan baik dan menciptakan sinergi antara seluruh stakeholder dalam penerbangan internasional.
“Saya berharap peserta yang hadir dapat memahami sosialisasi yang diberikan sehingga dapat meneruskan informasi yang didapat kepada unit kerja asal masing-masing atas perubahan dalam peraturan Menteri ini,” katanya saat membuka kegiatan sosialisasi.
Selain itu, sosialiasi ini diharapkan menjadi momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerja sama dan memperkuat komitmen seluruh stakeholder penerbangan internasional dengan langkah-langkah yang berkesinambungan.
“Jadi, dapat memberikan manfaat yang positif bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara, yang aman, selamat dan nyaman,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan sosialiasi di antaranya Direktur Surveilans dan karantina Kesehatan Achmad Farchhany, perwakilan dari Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Badan Karantina Indonesia, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, perusahaan Angkutan Udara Asing, perusahaan groudhandling, serta para pejabat di lingkungan Ditjen Hubud. B