Kebijakan Visa On Arrival Batam dalam Tahap Finalisasi

Para wisatawan mancanegara tengah mengurus dokumen kendatangan di bandara. (dok. kemenparekraf)
Bagikan

Kebijakan Visa on Arrival (VoA) di Kepulauan Riau bagi wisatawan mancanegara (wisman) saat ini telah memasuki tahap finalisasi.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan hal tersebut.

“Setelah perjuangan yang cukup lama, sekitar dua pekan yang lalu saya telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan,” katanya di Southlink Country Club, Batam.

Dia mengatakan, skema VoA ini nantinya diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari.

Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500.000 dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp100.000.

“Jadi, nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar US$10 itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan, maka rancangan kedua yang menjadi opsi,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Anshar Ahmad mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh Kemenparekraf untuk menyusun dan merealisasikan pemberlakuan VoA di wilayahnya.

“Ini membangun atmosfer semangat teman-teman para pelaku pariwisata di Kepri agar jadi lebih semangat lagi,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Menparekraf Sandiaga didampingi Direktur Event Nasional dan Internasional Kemenparekraf/Baparekraf, Fransiskus Handoko. Turut hadir pula Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Guntur Sakti.

Komentar

Bagikan