Kemenhub Terbitkan Edaran Penyesuaian SIUPPAK Jadi Usaha Keagenan Awak Kapal

Usaha keagenan kapal untuk mengangkut peti kemas. (dok. websitedpwalfijakarta)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-DJPL 17 Tahun 2024 tertanggal 30 Mei 2024.

Penerbitan peraturan tentang Penyelenggara Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency) dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan usaha jasa dengan angkutan di perairan, khususnya usaha keagenan awak kapal.

SE ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, diterbitkannya SE ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kepatuhan dan kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan usaha keagenan awak kapal pada kapal berbendera Indonesia, serta kapal asing di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

“Kami memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terhadap penyesuaian kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal pada kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri oleh badan usaha pemilik Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menjadi kegiatan usaha keagenan awak kapal,” ujarnya.

Menurut dia, penyelenggaraan perizinan usaha keagenan awak kapal harus dilaksanakan secara penuh dan serentak terhitung sejak tanggal 4 Juni 2024 dan dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Perkapalan dan Kepelautan (Simkapel) atau aplikasi layanan publik lainnya di lingkungan Ditjen Hubla.

“Penyediaan layanan diberikan kepada pelaku usaha yang akan mendirikan usaha keagenan awak kapal dan juga diberikan kepada pelaku usaha yang telah memiliki SIUPPAK untuk melakukan penyesuaian paling lama tiga bulan sejak edaran ini ditetapkan,” tegasnya.

Capt, Antoni menggarisbawahi terkait pelaksanaan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan penyijilan awak kapal harus memperhatikan legalitas perizinan usaha keagenan awak kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk agar Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan penyijilan (sign on off) pada buku pelaut dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL),” jelasnya.

Pada edaran tersebut, Capt Antoni mengingatkan apabila penyelesaian perselisihan telah dilakukan secara musyawarah antara para pihak yang berselisih tetapi gagal menemukan kesepakatan, para Kepala UPT diminta untuk dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar pengadilan antara awak kapal dan/atau persatuan pelaut dan/atau kuasanya dengan perusahaan keagenan awak kapal dan/atau organisasinya dan/atau kuasanya dengan membawa bukti-bukti terkait.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 4 Juni 2024. Untuk itu, para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” tutur Capt. Antoni. B

 

 

 

Komentar

Bagikan