Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) mengumumkan pemberlakuan Koda Internasional Keselamatan Kapal yang Mengangkut Personel Industri atau International Code of Safety for Ships Carrying Industrial Personnel Code (IP Code) mulai 1 Juli 2024.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP – DJPL 327 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pentingnya pengaturan pemenuhan persyaratan keselamatan bagi kapal berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan dan pemindahan personel industri.
Kapal itu khususnya untuk kegiatan industri lepas pantai, dan adopsi ketentuan internasional terkait standar keamanan untuk kapal yang membawa personel industri, sesuai dengan Resolusi IMO MSC.527(106) tentang IP Code.
“Dalam rangka pengaturan pemenuhan persyaratan keselamatan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan yang aman dan pemindahan personel industri yang aman khususnya untuk keperluan kegiatan industri lepas pantai yang dilakukan di atas kapal lain dan/atau di fasilitas lepas pantai,” ujarnya.
Keputusan ini juga didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan nasional dan internasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, serta Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden yang mengesahkan berbagai protokol internasional terkait keselamatan di laut.
Capt. Antoni menjelaskan, IP Code akan berlaku untuk kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia dan internasional dengan ketentuan kapal dengan gross tonnage 500 atau lebih yang mengangkut lebih dari 12 personel industri wajib memenuhi ketentuan IP Code.
“Dan kapal dengan gross tonnage di bawah 500 yang mengangkut lebih dari 12 personel industri dapat mengikuti ketentuan IP Code,” jelasnya.
Kapal yang telah memenuhi IP Code akan diberikan sertifikat keselamatan personel industri (Industrial Personnel Safety Certificate).
Sertifikat ini akan berlaku sesuai dengan masa berlaku sertifikat keselamatan kapal.
Sebagai informasi, Industrial Personil juga akan menjadi Bab baru pada konvensi Safety Of Life At Sea (SlOLAS), yaitu menjadi Bab 15, yaitu Safety Measures For Ships Carrying Industrial Personnel.
Solas adalah perjanjian keselamatan pelayaran internasional dari Organisasi Maritim Internasional (IMO) PBB yang menetapkan standar keselamatan kapal dan jiwa di laut.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan IP Code akan dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK).
Direktur Perkapalan dan Kepelautan juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2024. Kapal yang telah disertifikasi berdasarkan Code of Safety for Special Purpose Ship (SPS Code) tetap dapat beroperasi sampai habis masa berlaku sertifikat SPS.
Jika di kemudian hari diperlukan penyesuaian, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
“Dengan pemberlakuan IP Code, diharapkan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat memenuhi standar keselamatan internasional yang lebih tinggi, sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan personel industri yang bekerja di lingkungan lepas pantai,” tuturnya. B