Kemenparekraf Tegakkan Regulasi dan Standardisasi Keselamatan Kapal Wisata

Kapal wisata di Labuan Bajo. (dok. kemenparekraf)
Bagikan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan otoritas maritim untuk memastikan bahwa regulasi dan standar keselamatan kapal wisata sudah diberlakukan, serta ditaati oleh operator kapal wisata guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya ke bakaran pada kapal wisata.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, dalam penegakan regulasi dan standardisasi keselamatan kapal wisata di Labuhan Bajo, kepastian penegasan regulasi sangat diperlukan.

“Saya garis bawahi ini tidak boleh terjadi lagi insiden serupa yang mengancam keselamatan baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara di Indonesia,” katanya di Jakarta.

Oleh karena itu, Sandiaga menambahkan, langkah yang kami lakukan adalah penegakan regulasi dan standardisasi keselamatan kapal wisata dan Kemenparekraf akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan otoritas maritim.

Dia menuturkan, Kapal Phinisi Sea Safari 7 berlayar sesuai Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), tetapi penyebab kebakaran masih dalam proses investigasi oleh otoritas yang berwenang.

Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, Menparekraf mendorong kampanye keselamatan kapal wisata agar terus dilakukan.

Hal ini untuk meningkatkan kesadaran terkait kriteria keselamatan yang harus dipenuhi oleh operator kapal wisata dan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan-aturan keselamatan.

“Jadi walaupun di luar situasi cuaca, kami akan terus mendorong kampanye keselamatan kapal wisata dengan kriteria keselamatan yang harus dipenuhi dengan lintas lembaga seperti KNKT, juga TNI AL,” jelas Sandiaga.

Dia mengimbau para pemilik kapal agar secara konsisten menerapkan aspek dan standar CHSE, Safety dan Security, serta mematuhi semua peraturan yang ada, menyiapkan sistem dan semua fasilitas darurat di kapal.

“CHSE ini harus betul-betul dipatuhi tur operator resmi yang nanti dipandu oleh badan otorita. Kami terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan kami sampaikan juga bagi rekan-rekan media yang memilih berlibur di Labuan Bajo menggunakan kapal phinisi/kapal wisata untuk live on the board,” ujarnya.

Selain itu, dapat memilih kapal secara hati-hati agar tidak terjadi lagi kecelakaan atau insiden serupa, sehingga ke depan semua bisa meningkatkan keselamatan dalam berwisata dan aturan dipatuhi.

Plt Direktur Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Fransiskus Xaverius Teguh menambahkan, pemilik kapal harus memastikan kelayakan kapal dan selalu siaga dalam menyiapkan cara-cara pencegahan penanganan darurat sebelum berlayar.

“Kita harapkan juga semua bisa mematuhi aturan yang ada, sistem atau fasilitas darurat di kapal itu harus benar-benar diperhatikan dan disiapkan, termasuk life vest dan memang kami mendorong bekerja sama dengan KSOP Labuan Bajo, agar betul-betul kita optimalkan pemantauan pengecekan kapal sebelum dianggap layak atau pantas dioperasikan dalam rangka pelayanan terhadap penumpang,” katanya.

Frans menuturkan bahwa Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo, Flores juga akan menggelar workshop edukasi peningkatan kapasitas penanganan kecelakaan pada kapal wisata.

“Kami laporkan bahwa kami juga akan melakukan pelatihan dan pendalaman, workshop dengan mitra-mitra kami, seperti Basarnas dan Komite Transportasi untuk memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas agar bisa mendalami atau memastikan penanganan yang lebih sigap, lebih tanggap untuk mengatasi bilamana itu terjadi lagi,” ungkapnya. B

 

Komentar

Bagikan