Penyesuaian tarif jasa angkutan penyeberangan ini dilakukan dengan peningkatan kualitas layanan pengguna jasa untuk mendukung mobilisasi masyarakat dan kelancaran arus barang, yang berada di bawah koordinasi ASDP Cabang Luwuk sebagai pengelola lintasan.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan pemberlakuan tarif tersebut sesuai Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat Berat/Besar.
“Fokus kami tetap pada memberikan layanan prima kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan dan penyeberangan. Sesuai dengan Ranperbup (Rancangan Peraturan Bupati) Nomor 31 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan demi menjaga kelangsungan bisnis jasa penyeberangan dalam daerah yang disesuaikan dengan kenaikan biaya operasional angkutan penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan dan alat berat/besar,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan dengan komitmen ASDP dalam menjamin kelancaran dan kelangsungan pelayanan, serta pengembangan usaha penyedia jasa angkutan penyeberangan melalui layanan KMP Tuna Tomini pada lintasan Ampana – Wakai dan KMP Cengkih Afo yang melayani lintasan Ampana – Pasokan – Dolong.
Adapun rincian tarif baru di Lintasan Ampana – Pasokan sebagai berikut:
- PENUMPANG
– Dewasa: Rp80.000
– Bayi: Rp8.000
- KENDARAAN
– Golongan I: Rp86.000
– Golongan II: Rp139.000
– Golongan III: Rp279.500
– Golongan IV
o Kendaraan Penumpang: Rp1.280.500
o Kendaraan Barang: Rp1.234.500
– Golongan V
o Kendaraan Penumpang: Rp2.539.000
o Kendaraan Barang: Rp1.934.500
– Golongan VI
o Kendaraan Penumpang: Rp3.487.500
o Kendaraan Barang: Rp2.582.500
– Golongan VII: Rp3.557.500
– Golongan VIII: Rp5.026.500
– Golongan IX: Rp7.107.000
Adapun rincian tarif baru di Lintasan Pasokan – Dolong sebagai berikut:
- PENUMPANG
– Dewasa: Rp13.500
– Bayi: Rp1.000
- KENDARAAN
– Golongan I: Rp16.500
– Golongan II: Rp28.000
– Golongan III: Rp34.000
– Golongan IV
o Kendaraan Penumpang: Rp162.000
o Kendaraan Barang: Rp158.500
– Golongan V
o Kendaraan Penumpang: Rp317.000
o Kendaraan Barang: Rp279.000
– Golongan VI
o Kendaraan Penumpang: Rp440.500
o Kendaraan Barang: Rp340.000
– Golongan VII: Rp434.000
– Golongan VIII: Rp768.500
– Golongan IX: Rp1.339.000
Adapun rincian tarif baru di Lintasan Ampana – Wakai sebagai berikut:
- PENUMPANG
– Dewasa: Rp64.000
– Bayi: Rp6.500
- KENDARAAN
– Golongan I: Rp88.000
– Golongan II: Rp159.000
– Golongan III: Rp340.500
– Golongan IV
o Kendaraan Penumpang: Rp985.500
o Kendaraan Barang: Rp939.500
– Golongan V
o Kendaraan Penumpang: Rp1.889.000
o Kendaraan Barang: Rp1.487.500
– Golongan VI
o Kendaraan Penumpang: Rp2.469.500
o Kendaraan Barang: Rp1.926.000
– Golongan VII: Rp2.696.000
– Golongan VIII: Rp3.811.000
– Golongan IX: Rp5.576.500
“Sesuai misi ASDP untuk menekankan keunggulan operasional melalui budaya pelayanan yang profesional dan berkualitas, ASDP akan terus berupaya dalam mengoptimalkan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan,” tutur Shelvy. B