Angkasa Pura Airports Optimis Trafik Penerbangan Meningkat Pascabiaya Tes RT-PCR Turun

Pemeriksaan kesehatan penumpang di bandara. (Istimewa)
Bagikan

Angkasa Pura Airport menyambut baik kebijakan Pemerintah untuk menurunkan biaya RT-PCR yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

SE tersebut menyatakan, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000 dan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

“Kami sangat menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR. Selain dapat membantu meningkatkan jumlah tes Covid-19, sehingga penularan Covid-19 dapat lebih terkendali,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airport Faik Fahmi dalam rilis perusahaan.

Menurutnya, turunnya biaya RT-PCR ini juga akan membuka harapan bahwa pandemi yang lebih terkendali akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat.

Sesuai dengan kebijakan tersebut pula, biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura Airport yang memiliki layanan tes RT-PCR sudah diturunkan.

Biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura Airport di Pulau Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp495.000, sedangkan biaya RT-PCR di bandara-bandara luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

Adapun bandara-bandara Angkasa Pura Airport di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki layanan tes RT-PCR yaitu Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Bandara-bandara Angkasa Pura Airport di luar Pulau Jawa dan Bali yang memiliki layanan RT-PCR adalah Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Internasional Lombok, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara El Tari Kupang, dan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. B

 

 

Komentar

Bagikan