Status Internasional Bandara Pattimura Dicabut

Bandara Pattimura di Ambon, Provinsi Maluku. (dok. wikipedia.org)
Bagikan

Status Internasional Bandara Pattimura dicabut oleh Kementerian Perhubungan (kemenhub) pascapandemi Covid-19.

Namun, Gubernur Maluku Murad Ismail telah menyurati Kemenhub agar pencabutan status Internasional Bandara Pattimura ditinjau ulang.

Kepala Devisi Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Jayanta Surbakti kepada media mengatakan, pencabutan status internasional Bandara Pattimura dimulai usai Covid-19, dengabn tidak ada lagi penerbangan internasional yang menyinggahi bandara di Provinsi Maluku ini.

“Pesawat sewa dari luar negeri yang mengangkut turis atau Warga Negara Asing tidak bisa lagi langsung ke Kota Ambon, tapi harus singgah di Makassar untuk pemeriksaan, termasuk soal keimigrasian. Jadi, turis yang mau ke Ambon itu via Makassar,” ujarnya.

Kantor keimigrasian, lanjut Jayanta Surbakti, memeriksa kedatangan Warga Negara Asing (WNS) saat ini terfokus di jalur laut.

“Pantauan imigrasi terhadap turis yang datang langsung dari luar negeri, itu melaui jalur laut, yakni yang menggunakan kapal dan saat ini hanya kapal yacht (kapal pesiar) saja dan di Maluku terbanyak di Kota Tual, Maluku Tenggara,” ungkapnya.

Namun, khusus untuk embarkasi haji antara di tahun 2024 yang mulai dilakukan penerbangan perdana dari Maluku ke tanah suci Mekkah, lanjutnya, tidak berpengaruh terhadap status internasional Bandara Pattimura yang telah di cabut, baik untuk keberangkatan ataupun kedatangan tetap akan menjadi perhatian petugas Imigrasi.

“Karena ini sifatnya tidak rutin hanya setahun sekali, maka pihak Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan sebagaimana prosedur yang berlaku,” jelasnya. B

Komentar

Bagikan