Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) memperkuat komitmen dalam meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan pada bidang pemanduan dan penundaan kapal.
Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, Direktorat Kepelabuhanan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pemanduan dan Penundaan Kapal yang diikuti oleh perwakilan UPT Ditjen Hubla dan stakeholders.
Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud yang diwakili oleh Kasubdit Pemanduan dan Penundaan Kapal Jaja Suparman menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemanduan dan penundaan kapal guna memastikan efisiensi dan keamanan operasional di pelabuhan, mendukung pertumbuhan sektor maritim, serta meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional.
“Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pemanduan dan Penundaan Kapal ini, dimaksudkan sebagai upaya untuk terus meningkatkan profesionalisme pelayanan bidang pemanduan dan penundaan kapal baik dari sisi penyelenggaraan, pengawasan dan pelaksanaan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, di Surabaya.
Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan selama tiga hari mulai dari 27 – 29 November 2023 ini diawali dengan Pembekalan Umum dan Diskusi terkait Pelaksanaan Regulasi Bidang Pemanduan dan Penundaan Kapal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 yang disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Dengan adanya kegiatan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan dukungan yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa pelayanan kepelabuhanan, khususnya Pemanduan dan Penundaan Kapal di Indonesia terus berkembang dengan mengikuti perkembangan teknologi dan standar internasional, sehingga dapat memenuhi tuntutan pasar global, serta meningkatkan citra positif sektor maritim nasional.
“Hal ini tidak hanya memberikan manfaat langsung dalam operasional harian, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan keseluruhan kualitas layanan kepelabuhanan di seluruh wilayah,” katanya.
Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai wadah bagi para penyelenggara, pengawas dan pelaksana pemanduan dan penundaan kapal untuk berbagi informasi dan pengalaman serta berdiskusi terkait hal-hal administratif dan teknis sekaligus penyamaan persepsi tentang aturan-aturan yang berlaku.
Jaja mengungkapkan dalam kegiatan ini juga disampaikan beberapa materi pilihan yang kerap menjadi potensi grey area, sehingga dinilai perlu pendalaman dan penegasan dalam diskusi, antara lain Penentuan Tingkat Kecukupan dan Kehandalan Pandu, Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal yang Harus Tersedia di suatu Perairan Pandu berdasarkan Konsep Perhitungan Rumus Empiris.
Selain itu, Tata Cara Rekonsiliasi dan Pembayaran PNBP Jasa Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal, Mekanisme Pelaksanaan Familiarisasi bagi Pandu, Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi atas Penyelenggaraan Pemanduan dan Penundaan Kapal, serta Simulasi penggunaan beberapa modul baru dalam Aplikasi SIPANDU.
“Kami membuka ruang bagi seluruh peserta untuk memberikan masukan yang konstruktif, gagasan inovatif, dan tanggapan atas muatan materi yang akan dibawakan oleh narasumber mengingat terdapat beberapa materi pilihan yang masih berupa konsep ide, yang perlu dicermati dan disepakati,” ungkapnya.
Jaja menjelaskan, setiap masukan, gagasan dan aspirasi yang muncul dalam forum Bimtek ini akan dihimpun secara seksama dan nantinya akan menjadi referensi yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi penyusunan naskah Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal yang baru.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh 286 peserta yang merupakan perwakilan dari 81 Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Ditjen Hubla yang merupakan Pengawas Pemanduan di wilayah Indonesia Bagian Barat dan Tengah, serta 45 Badan Usaha Pelabuhan/Pengelola Terminal Khusus Penerima Pelimpahan Kewenangan. B