Kemenhub Kaji Usulan Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Aktivitas penumpang mengurus dokumen tiket di bandar udara (bandara). (dok. angkasapura)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus melakukan kajian terkait Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat dengan dengan para maskapai penerbangan, kementerian/lembaga terkait, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Cecep Kurniawan menyatakan pemerintah memahami permintaan maskapai penerbangan untuk mengkaji ulang tarif batas atas tiket pesawat.

Regulasi terkait hal tersebut dikeluarkan pada tahun 2019 atau sebelum masa pandemi Covid-19.

Jadi, komunikasi lintas instansi dan kelompok perlu dilakukan, karena komponen perhitungan untuk tarif batas atas tidak seluruhnya berada di bawah ranah Kemenhub.

“Namun, pasti nantinya revisi itu akan memperhitungkan daya beli atau kemampuan masyarakat,” kata Cecep di Jakarta.

Sebelumnya, kalangan maskapai penerbangan mengusulkan adanya revisi TBA tiket pesawat, setelah terjadi mobilitas masyarakat yang terus meningkat dan kondisi perekonomian yng mulai membaik.

Namun, Cecep belum dapat merinci secara detail kapan revisi peraturan terkait tarif batas atas tiket pesawat akan dikeluarkan dan Kemenhub telah melakukan sejumlah rapat koordinasi di tingkat eselon.

Dia menambahkan, Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan instansi negara terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan lainnya.

Sementara itu, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Putu Eka Cahyadhi menjelaskan, revisi terkait tarif batas atas tiket pesawat diharapkan dapat memiliki dampak positif terhadap ekosistem sektor penerbangan nasional.

Oleh karena itu, Kemenhub akan mencermati seluruh aspek yang akan terdampak dari kebijakan revisi ini sebelum menetapkan regulasi baru.

“Kami berupaya merangkai ini menjadi satu, sehingga nanti tidak ada bagian dari ekosistem penerbangan Indonesia yang terdampak atau mereka sendiri mendapat tuntutan lebih dibandingkan lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Lion Air Group berharap Kemenhub dan instansi terkait lainnya segera melakukan revisi peraturan terkait TBA tiket pesawat.

Presiden Direktur Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi menegaskan, peraturan terkait batas atas tarif tiket pesawat sudah perlu direvisi, karena regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait hal ini terakhir diterbitkan pada tahun 2019.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Daniel menuturkan, peraturan tersebut perlu direvisi mengingat komponen-komponen perhitungan tarif batas atas, seperti bahan bakar dan nilai tukar mata uang telah bergerak signifikan pada periode 2019-2023.

“Kami bisa menentukan harga tiket di kisaran tarif batas atas dan tarif batas bawah, tapi tidak bisa melebihi. Walaupun kami suffer (menderita) dengan kondisi saat ini, kami akan terus mengajak jajaran Kementerian Perhubungan untuk segera mengkaji regulasi ini,” kata Daniel di Jakarta. B

Komentar

Bagikan