Persyaratan terbaru untuk penerbangan menggunakan maskapai Lion Air Group selama masa waspada pandemi Covid-19 berlaku mulai 29 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Maskapai penerbangan yang menerapkan ketentuan tersebut adalah Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan armada Batik Air (kode penerbangan ID).
Siaran pers Lion Air Grup, Selasa (29/6/2021) menyebutkan, perusahaan menerapkan persyaratan penerbangan mengacu pada aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Khusus pada penerbangan ke Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Kupang, dan Merauke akan mengikuti aturan pemda setempat. Selain kelima wilayah itu, persyaratan penerbangan yang berlaku sama.
Secara umum persyaratannya adalah dapat menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 2×24 jam, atau GeNose dengan sampel maksimal 1×24 jam.
Para penumpang juga diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).
Ketentuan di Kalimantan Barat adalah persyaratan penerbangan dengan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam.
Calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC. Adapun ketentuan uji kesehatan dari dan ke Kalimantan Barat itu tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia lima tahun.
Penerbangan ke wilayah Kalimantan Barat mencakup tujuan Bandara Pontianak (PNK), Bandara Ketapang (KTG), Bandara Sintang (SQG), dan Bandara Putussibau (PSU). Aturan ini berlaku sejak 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan di Kalimantan Tengah, yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam. Selain itu, calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC.
Adapun ketentuan uji kesehatan dari dan ke Kalimantan Tengah tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia lima tahun.
Penerbangan ke wilayah Kalimantan Tengah mencakup tujuan Bandara Palangkaraya (PKY), Bandara Pangkalan Bun (PKN), Bandara Sampit (SMQ), dan Bandara Muara Teweh (HMS).
Ketentuan ini sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Baca.
Persyaratan penerbangan tujuan Bali, adalah wajib menunjukkan surat surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam.
Selain itu, calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC. Adapun ketentuan uji kesehatan dari dan ke Bali tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia lima tahun.
Ketentuan ini berlaku pada 30 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
Persyaratan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam, swab antigen dengan sampel maksimal 1×24 jam, atau GeNose dengan sampel maksimal 1×24 jam.
Adapun ketentuan uji kesehatan dari dan ke Kupang tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia lima tahun.
Persyaratan perjalanan ke Kota Kupang ini sudah berlaku sejak 2 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 030/HK.443.1/VI/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang.
Aturan penerbangan ke Merauke, Papua Untuk persyaratan penerbangan yang berlaku di wilayah Merauke yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 2×24 jam, atau GeNose dengan sampel maksimal 1×24 jam.
Adapun khusus untuk penerbangan dari dan ke Merauke, anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan ketentuan uji kesehatan. Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Bupati Merauke Nomor 440/2635 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Merauke Tahun 2021. B