Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pemanduan dan Penundaan Kapal Tahun 2023 Sesi 1.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan, pengawasan dan pelaksanaan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal dengan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya konkret dalam meningkatkan pelayanan di sektor pemanduan dan penundaan kapal.
“Sebagai upaya untuk terus meningkatkan profesionalisme pelayanan bidang pemanduan dan penundaan kapal baik dari sisi penyelenggaraan, pengawasan dan pelaksanaan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di Makassar.
Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari ini akan diawali dengan Pembekalan Umum dan Diskusi terkait Pelaksanaan Regulasi Bidang Pemanduan dan Penundaan Kapal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 yang akan disajikan oleh Kepala Subdirektorat Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian beberapa materi pilihan yang kerap menjadi potensi grey area, sehingga dinilai perlu pendalaman dan penegasan dalam diskusi.
“Beberapa materi tersebut meliputi Tata Cara Rekonsiliasi dan Pembayaran PNBP Jasa Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal, Penentuan Tingkat Kecukupan dan Kehandalan Pandu, Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal yang Harus Tersedia di suatu Perairan Pandu berdasarkan Konsep Perhitungan Rumus Empiris,” ungkapnya.
Materi lainnya adalah Mekanisme Pelaksanaan Familiarisasi bagi Pandu, Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi atas Penyelenggaraan Pemanduan dan Penundaan Kapal, serta Simulasi penggunaan beberapa modul baru dalam Aplikasi SIPANDU.
Dalam upaya untuk menjadikan Bimbingan Teknis lebih interaktif, para peserta didorong untuk terlibat dalam diskusi dua arah, sehingga setiap peserta memiliki kesempatan untuk memberikan masukan konstruktif, gagasan inovatif, dan tanggapan atas materi yang disajikan, terutama terhadap materi yang masih berupa konsep ide untuk mendapat perhatian lebih lanjut.
“Dengan cara ini, kami berharap seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan membuka kesempatan bagi para peserta untuk memberikan masukan konstruktif, gagasan inovatif, dan tanggapan terhadap materi yang disajikan, terutama kami mengundang peserta untuk memberikan pandangan terkait materi yang masih berupa konsep ide yang memerlukan perhatian lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Pemanduan dan Penundaan Kapal Renaldo Sjukri mengungkapkan, Kegiatan Bimbingan Teknis pada Sesi 1 ini, dihadiri oleh 44 Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Ditjen Hubla yang merupakan Pengawas Pemanduan dan sembilan Badan Usaha Pelabuhan/Pengelola Terminal Khusus Penerima Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah Indonesia bagian Timur.
Para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berperan aktif dalam forum diskusi dan Tim Subdit Pemanduan dan Penundaan Kapal akan menghimpun dengan seksama dan berimbang setiap detil masukan, gagasan, serta aspirasi yang muncul dalam forum Bimbingan Teknis ini.
“Semua ini akan menjadi referensi berharga dalam proses finalisasi penyusunan naskah Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal yang baru,” ungkapnya. B