Kemenhub Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Tol Wilayah Jakarta

Lalu lintas (lalin) di sejumlah ruas jalan tol wilayah Jakarta akan ada pembatasan selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN. (dok. kemenhub)
Bagikan

Menjelang perhelatan akbar Konferensi TKTT Ke-43 ASEAN, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023.

Surat keputusan tersebut mengenai Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo menyatakan, pengaturan lalu lintas yang akan dilakukan, yaitu berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada sejumlah ruas tol di Jakarta yang akan diberlakukan mulai 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September pukul 23.59 WIB.

Total ada empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit, Jalan Tol Tomang – Pluit, Jalan Tol Kembangan – Tomang, dan Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit – Kamal Muara).

“Pembatasan operasional kendaraan barang ini akan mulai berlaku 5 September pukul 00.00 WIB hingga 7 September pukul 23.59 WIB,” ungkap Agung.

Dia menjelaskan, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas selama perhelatan KTT ke-43 ASEAN, mulai dari kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hingga sembako.

Ada beberapa kategori kendaraan barang yang termasuk dalam pengecualian, mulai dari pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang.

Kemudian, ada juga bahan pangan pokok yang terdiri dari sembako, air minum dalam kemasan dan pakan ternak.

“Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” jelasnya.

Pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas (lain) yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas.

Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. B

Komentar

Bagikan