PT PLN (Persero) telah menerapkan penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional manajemen mulai dari unit hingga pusat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi polusi dan mencapai net zero emission pada tahun 2060.
Penggunaan kendaraan listrik ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S- 565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Dalam menindaklanjuti arahan pemerintah tersebut, PLN mengeluarkan berbagai kebijakan internal untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.
Hingga bulan Juli 2023, PLN telah menggunakan 1.825 unit kendaraan listrik terdiri dari 325 mobil listrik dan 1.500 motor listrik sebagai kendaraan operasional perusahaan di seluruh Indonesia.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan pihaknya terus mendukung program pemerintah untuk mewujudkan energi bersih, yang salah satunya melalui penggunaan EV dalam operasional perusahaan.
“Ini adalah bukti komitmen kita mendukung transisi energi dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak ke listrik. Telah dimulai dengan semua unit PLN menggunakan EV sebagai kendaraan operasional dan kendaraan dinas,” ujarnya, Minggu (27/8/2023).
Bahkan, lanjut Gregorius, seluruh direksi PLN juga sudah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Hal ini sejalan dengan inisiasi oleh pemerintah guna mengurangi emisi karbon dan polusi udara melalui penggunaan EV.
Dukungan mempercepat ekosistem kendaraan listrik di internal perseroan juga dibuktikan PLN dengan membuat program konversi motor listrik bagi pegawai PLN Pusat. B