Kota Palembang telah menerbitkan Perda nomor 7 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal itu sejalan dengan visi Kota Palembang yaitu Clean (bersih udara, air, dan tanah).
Namun meski aturan daerah tersebut telah dijalankan sejak tahun 2009, implementasinya akhir-akhir ini kembali meredup akibat minimnya sosialisasi dan tindakan tegas atas peraturan tersebut.
Oleh karena itulah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenty Aprina kini kembali menggiatkan kampanye tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Salah satu kegiatannya adalah workshop dan supervisi KTR yang diikuti oleh sejumlah pengelola hotel dan restoran serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka merupakan salah satu dari tujuh tatanan KTR yang perlu menerapkan aturan tersebut.
Dalam hal ini, Dinkes Palembang tidak berjalan sendiri, tetapi menggandeng Sarpol PP dalam hal penerapan perda dan PHRI sebagai organisasi yang menanungi hotel dan restoran.
Penerapan aturan KTR sangat penting, karena berdasarkan survey yang dilakukan Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), tingkat kepatuhan perokok di Palembang saat ini mengalami penurunan cukup drastis.
“Sehingga dengan kembali digencarkannya aturan ini, kesadaran masyarakat mengenai KTR ini melalui hotel dan restoran serta kantor-kantor pemerintahan dapat ditingkatkan,” ujar Fenty Aprina.
Tidak hanya itu, ada lebih dari 40 persen penyakit yang disebabkan karena rokok seperti jantung, hipertensi dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) telah menyerang sejumlah laki-laki di Kota Palembang.
Perlu diketahui bahwa asap rokok dapat membahayakan kesehatan karena mengandung 4.000 bahan kimia beracun, di antaranya 69 bersifat karsinogenik dan 3 senyawa kimia yang sangat berbahaya yaitu nikotin, tarr, dan CO (karbon monoksida).
Merokok merupakan kebiasaan yang dapat menimbulkan ketergantungan. Selain sebagai kebiasaan, merokok merupakan gaya hidup. B