Ditjen Hubdat Tingkatkan Kemampuan Syahbandar

Saat pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesyahbandaran yang digelar oleh Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) Ditjen Hubdat di Tangerang, Banten pada Rabu (26/7/2023). (dok. kemenhub)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), khususnya Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup besar dalam aspek keselamatan dan keamanan pelayaran seiring dengan adanya pelimpahan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh menyatakan bahwa dengan terbitnya PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ditjen Hubdat kini memiliki wewenang untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Hal itu disampaikannya dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesyahbandaran yang digelar oleh Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) Ditjen Hubdat di Tangerang, Banten pada Rabu (26/7/2023).

“Selain melalui diklat kompetensi, Ditjen Hubdat juga menyelenggarakan bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kapasitas dan wawasan para pegawai dalam melaksanakan tugas operasional dan pengawasan,” katanya.

Selain itu, Amirulloh menambahkan, menjalankan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran di bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan, salah satunya adalah Bimtek Kesyahbandaran yang dilaksanakan ini.

Amirulloh berharap, para peserta Bimtek Kesyahbandaran nantinya dapat memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai seorang syahbandar.

“Para peserta yang merupakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat diharapkan dapat melaksanakan tugas seorang syahbandar sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayaran,” ungkapnya.

Bagi para peserta lainnya diharapkan dapat mengerti dan membantu pelaksanaan tugas-tugas syahbandar pada wilayah kerjanya masing-masing.

Menurut Amirulloh, syahbandar merupakan pejabat pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan peraturan-peraturan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, ketertiban, serta lalu lintas kapal di pelabuhan sesuai tertulis dalam pasal 1 ayat 56 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo dalam laporan menyebutkan, Bimtek Kesyahbandaran mempunyai fungsi utama untuk meningkatkan kompetensi aparatur perhubungan dan memberikan pengetahuan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi syahbandar di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran transportasi sungai, danau dan penyeberangan.

“Kegiatan bimbingan teknis ini diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari BPTD seluruh Indonesia dan KSOPP Danau Toba yang berlangsung selama tiga hari ke depan dimulai pada hari ini sampai dengan Jumat,” katanya.

Adapun Bimtek Kesyahbandaran ini diisi dengan delapan materi pelajaran, yakni Pelaksanaan pemeriksaan dokumen kelaiklautan kapal sebelum penerbitan SPB, Pemeriksaan kapal sungai, danau, dan penyeberangan, patroli, dan pengamanan, serta Pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan.

Selain itu, Tata kelola PNBP, Mekanisme penegakan hukum tindak pidana pelayaran oleh PPNS pada saat terjadinya kecelakaan kapal, Peran Polri terkait dugaan tindak pidana umum pada saat terjadinya kecelakaan kapal dan Mekanisme pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, serta Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

Pemateri yang diundang dalam bimtek ini antara lain dari Direktorat Polair Baharkam Polri, Mahkamah Pelayaran, Biro Keuangan Kemenhub, Direktorat KPLP Ditjen Hubla, serta dari internal Direktorat TSDP Ditjen Hubdat. B

Komentar

Bagikan