KAI Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Melalui Kegiatan Safety Hunting

Kegiatan Safety Hunting for Railfans di Stasiun Rejosari dan Stasiun Tarahan, Lampung. (dok. kai.id)
Bagikan

Dalam rangka menyadarkan masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyelenggarakan kegiatan Safety Hunting for Railfans di Stasiun Rejosari dan Stasiun Tarahan, Lampung.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan, KAI memberikan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan pemaparan edukasi fotografi dengan mengutamakan keselamatan kepada para Railfans atau Komunitas Pecinta kereta api yang berasal dari Lampung dan Palembang.

“Melalui kegiatan ini, KAI ingin mewadahi dan memfasilitasi antusiasme pencinta kereta api yang juga penghobi fotografi. Teman-teman Railfans dapat memperoleh wawasan seputar pengambilan foto yang baik dan benar di area Stasiun Rejosari dan Stasiun Tarahan,” katanya saat sambutan membuka kegiatan di Stasiun Rejosari, Sabtu (25/2/2023).

Selain itu, Joni menambahkan, KAI memberikan sosialisasi tentang peraturan  perundangan yang berkenaan dengan perlintasan sebidang.

Total terdapat 30 peserta dari komunitas OPKA Sumsel (Organisasi Pecinta Kereta Api Sumatra Selatan) dan Baradipat (Barisan Railfans Divre Empat).

Adapun pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dan Creative Director Kereta Anak Bangsa.

Angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang terus menunjukan peningkatan dalam tiga tahun ini, tercatat pada tahun 2020 terjadi 269 kasus, tahun 2021 terjadi 285 kasus dan di tahun 2022 ada 289 kasus.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan, yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas.

Mengenai keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata.

Di wilayah KAI terdapat 1.417 titik perlintasan yang terjaga, 1.361 tidak terjaga, dan 928 titik merupakan perlintasan liar.

Tata cara pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian adalah dengan berhenti terlebih dahulu di Rambu Tanda STOP, baik itu diperlintasan terjaga maupun tidak terjaga, tengok kiri-kanan, apabila yakin tidak ada yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut.

Apabila terjadi kemacetan, maka pengguna jalan raya harus berhenti di rambu tanda STOP tersebut.

Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintas di perlintasan, dan yakin kendaraannya bisa melintas dengan aman hingga jarak aman di perlintasan, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.

Selain mendapatkan pengetahuan tentang keselamatan di perlintasaan, para peserta juga mendapat pengetahuan tentang pengambilan foto di area KAI.

Joni menjelaskan, pelanggan kereta api dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto atau video baik di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.

Pelanggan hanya dapat mengambil gambar atau video selama berada di area penumpang/publik. B

 

Komentar

Bagikan