Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) pada tahun 2022 memperoleh realisasi penerimaan Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 4,62 Triliun.
Realisasi tersebut, kata Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan, melebihi target penerimaan PNBP yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,62 Triliun atau 127,55%.
“Namun demikian, usaha untuk bisa meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan tata kelola PNBP yang optimal,” katanya saat memberikan sambutan pada acara evaluasi dan pemutakhiran data PNBP di Jakarta.
Lollan menjelaskan, dalam mengoptimalkan pengelolaan dan penatausahaan PNBP serta memaksimalkan penggalian potensi PNBP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyiapkan langkah-langkah di tahun 2023.
“Kami akan segera melakukan penyesuaian penagihan PNBP sewa perairan pada awal tahun kepada Pengelola Tersus/TUKS sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kemenhub telah memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Predikat WTP ini merupakan yang ke-9 kali berturut-turut yang diraih Kemenhub sejak tahun 2013. Salah satu yang memberikan kontribusi terhadap opini tersebut adalah PNBP.
Sebelumnya, Ditjen Hubla juga telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor KP-DJPL 397 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan Rp 0 atau 0% yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Selain itu, terbit Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor KP-DJPL 718 Tahun 2022 tentang Rekonsiliasi dan Pembayaran PNBP Jasa Konsesi dan Kerja Sama Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Lollan menuturkan, pada era digitalisasi saat ini pihaknya terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui layanan e-blanko pada aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (Sehati) guna pencatatan dan penerbitan tagihan atas layanan PNBP yang sudah diberikan.
“Kami juga akan mempertahankan penerapan Single Billing PNBP Jasa di Pelabuhan pada 14 pelabuhan yang masuk dalam program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK),” jelasnya.
Rekonsiliasi Data Tersus/TUKS juga kita lakukan antara UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Bagian Keuangan Setditjen Hubla dan Direktorat Kepelabuhanan yang didampingi oleh Inspektorat Jenderal Kemenhub.
Selain mendorong realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih meningkat, dilakukan juga optimalisasi peningkatan realisasi anggaran penggunaan PNBP.
Sejak tahun 2019, Ditjen Hubla Kemenhub telah menggunakan mekanisme pencairan menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) Kantor Pusat, mekanisme maksimum pencairan pada dilakukan melalui tiga tahapan.
Tahapan tersebut adalah maksimum pencairan sebesar 60% pada Januari, maksimum pencairan sebesar 80% pada Juli dan maksimum pencairan sebesar 100% pada Oktober.
Lollan menyatakan, dari hasil monitoring dan Evaluasi PNBP Ditjen Hubla, Maksimum Pencairan PNBP Ditjen Hubla Tahap III yang direalisasikan telah sesuai dengan Pagu Penggunaan PNBP sebesar Rp 2,42 triliun dan realisasi anggaran PNBP hingga semester II TA. 2022 sebesar atau Rp 2,37 triliun (97,71%).
“Saya menghimbau agar pengelolaan penggunaan pagu sumber dana PNBP dapat dimanfaatkan lebih optimal oleh seluruh UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan yang lebih membanggakan mekanisme Maksimum Pencairan (MP) menjadi acuan bagi Kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Agama,” tuturnya.
Lollan berharap komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan, termasuk juga penyerapan dana PNBP Ditjen hubla dengan melakukan langkah-langkah penertiban, perbaikan administrasi PNBP dan percepatan pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP, serta peranan Kepala UPT terhadap realisasi penggunaan PNBP di lingkup unitnya. B