Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) secara simultan menggelar Sosialisasi SNI CHSE kepada pengelola tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.
Sosialisasi sertifikasi Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), dan Environment Sustainability (kelestarian lingkungan) dalam upaya meningkatkan kualitas usaha agar semakin adaptif dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan industri pariwisata kedepan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Berharap melalui kegiatan ini pemahaman terhadap Standar Nasional Indonesia atau SNI Kebersihan, Kesehatan, keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Penyelenggaraan dan Pendukungan Kegiatan Pariwisata dapat diterapkan dengan baik,” katanya dalam acara Sosialisasi dan Pendampingan Fasilitasi Pembiayaan SNI CHSE yang dilaksanakan secara hybrid dari Swissbel Hotel Tuba, Kuta, Bali, Selasa (8/11/2022).
Jadi, lanjut Tjok Bagus, kedepan Provinsi Bali semakin mampu memberikan jaminan lebih terkait produk dan pelayanan yang diberikan, serta memenuhi gold standard dan aspek kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sehingga semakin meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk berwisata.
“Diharapkan melalui kegiatan ini juga dapat mendorong daerah-daerah lain di Indonesia untuk berpacu dan berlomba-lomba meningkatkan standarnya,” ujarnya.
Adapun sesuai dengan Permenparekraf nomor 12 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi SNI CHSE, kriteria pelaku usahanya, termasuk dalam lingkup usaha Pondok wisata, Hotel, Restoran/Rumah Makan, Spa, dan Arena Permainan.
Selain itu, Tempat Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan, Insentif Konferensi dan Pameran (MICE), Daya Tarik Wisata dan Tempat Penjualan Cinderamata dan Oleh-Oleh, Skala Usaha termasuk pada skala usaha mikro atau kecil.
“Kriteria lainnya belum pernah mendapatkan fasilitasi pembiayaan Sertifikasi SNI CHSE T.A 2020/2021, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bersedia membuat NIB pada saat pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.
Sebagai langkah penyelamatan dan pemulihan pariwisata Indonesia, pada tahun 2020, Kemenparekraf/Baparekraf telah menerapkan protokol CHSE di tempat penyelenggaraan dan pendukung pariwisata.
Sejak tahun 2020 hingga tahun 2021, Kemenparekraf/Baparekraf telah memfasilitasi sebanyak 11.986 usaha pariwisata tersertifikasi CHSE di seluruh Indonesia.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenparekraf/Baparekraf di tahun ini secara simultan terus melaksanakan kegiatan Sosialisasi SNI CHSE,” jelas Tjok Bagus.
Pada tahun 2022, Kemenparekraf/Baparekraf memberikan fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi SNI CHSE secara gratis kepada tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata dengan skala usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Oni Yulfian menyampaikan harapannya dengan adanya sertifikasi CHSE akan meningkatkan dan menimbulkan kembali kepercayaan sebagai pelaku usaha dan juga kepercayaan market wisata.
“Harus kita akui bahwa tidak serta merta dengan adanya CHSE ini wisatawan melonjak dan tingkat ekonomi pelaku usaha dan pariwisata langsung pulih, tapi kita sama-sama berusaha dan bersyukur, karena makin lama kondisi pandemi ini berkurang dan kunjungan wisatawan semakin meningkat,” tuturnya. B