Ditjen Hubla Lakukan Deviasi Kapal Ternak Camara Nusantara 5

Kapal Motor (KM) Camara Nusantara 5 mengakomodir pengiriman ribuan hewan ternak dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Samarinda, Kalimantan Timur. (dok. hubla.dephub.go.id)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyetujui deviasi kapal angkutan khusus ternak Camara Nusantara 5 untuk mengakomodir pengiriman ribuan hewan ternak dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Samarinda, Kalimantan Timur.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub yang diwakili oleh Pengawas Keselamatan Pelayaran Rudy Sugiharto menyatakan, hal ini guna menghindari adanya potensi penularan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah terjadi di salah satu daerah pelabuhan singgah, yaitu Kwandang.

“Deviasi dilakukan pada pelayaran tanggal 26 Oktober 2022 dan berlaku untuk satu kali perjalanan atau satu voyage. Setelah melakukan deviasi, kembali melayani trayek semula,” ujarnya.

Rudy mengungkapkan, deviasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT nomor Disnak.524.600/841/Agri/X/2022 pada 4 Oktober 2022 tentang Hal Permohonan Deviasi Trayek KM Camara Nusantara 5 untuk Tujuan Samarinda.

Setelah menerima surat tersebut, seluruh stakeholder terkait menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Deviasi tersebut.

“Akhirnya disepakati bersama bahwa KM. Camara Nusantara 5 akan melaksanakan deviasi ke Pelabuhan Kupang-Samarinda,” jelas Rudy.

KM Camara Nusantara 5 melaksanakan pemuatan ternak di pelabuhan Kupang sebanyak 802 ekor (424 sapi dan 378 kambing) dengan pelabuhan tujuan Samarinda.

“Sebelum dimuat di atas kapal, ternak sudah melalui proses karantina selama 14 hari dan memiliki hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui random sampling prevalensi 10% menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP maksimal satu Minggu sebelum keberangkatan,” tutur Rudy.

KM Camara Nusantara 5 sebelumnya melayani trayek RT-6 (Kwandang-Tarakan-Balikpapan/Samarinda-Palu-Balikpapan/Samarinda-Kwandang), karena adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di daerah Kwandang, Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas PMK Nomor 6 Tahun 2022, Provinsi Gorontalo termasuk zona kuning, sehingga ternak dari Provinsi Gorontalo tidak diperbolehkan untuk dilalu lintaskan keluar daerah.

Saat ini, dengan alasan tersebut KM Camara Nusantara 5 melaksanakan deviasi untuk melayani trayek Kupang-Samarinda, selain untuk meningkatkan efektivitas layanan kapal ternak, juga karena tingginya permintaan akan layanan kapal ternak di Kupang dengan tujuan Samarinda dan jumlah ternak sebanyak 2.310 ekor (1.888 sapi dan 422 kambing).

Sebelumnya, Dinas Peternakan Provinsi NTT telah melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan teknis calon pengguna kapal ternak dan sebagai bentuk komitmen pemanfaatan kapal ternak bersubsidi, para pelaku usaha dalam hal ini peternak telah membuat pernyataan komitmen pemanfaatan kapal ternak sesuai dengan ketentuan/prosedur yang telah ditetapkan. B

 

 

 

 

Komentar

Bagikan