Imigrasi Luncurkan Second Home Visa

Saat "Launching Second Home Visa" di Finns Beach Club, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali pada Selasa (25/10/2022). (dok. imigrasi)
Bagikan

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa.

Kebijakan tersebut, dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana, bisa mendongkrak kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata, Bali.

“Kami berharap selain wisatawan, visa second home dapat meningkatkan jumlah pelaku bisnis asing untuk datang ke Indonesia,” katanya didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu, usai Launching Second Home Visa di Finns Beach Club, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali pada Selasa (25/10/2022).

Widodo menjelaskan, dengan adanya Visa on Arrival (VoA) saja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kebijakan tersebut menghasilkan pendapatan negara sebesar Rp300 miliar hingga per 1 Oktober 2022.

Ya, kita harapkan sebanyak-banyaknya yang datang ke Bali dan lokasi wisata lainnya di Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu menyatakan, sejak diberlakukan VoA terbaru ada sekitar 11.000 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk hanya ke Pulau Bali.

“Sudah lebih dari Rp300 miliar dengan ketentuan VoA sampai dengan 1 Oktober 2022,” ujarnya.

Dengan kebijakan tersebut, Anggiat menambahkan, Second Home Visa diharapkan dapat menjaring wisatawan mancanegara (wisman) berusia lanjut yang lama tinggal di Indonesia.

“Kalau hanya VoA sangat singkat waktu tinggalnya, tanggung bagi mereka, sementara kita tahu di negara mereka-mereka punya capital yang relatif besar,” tuturnya.

Widodo menegaskan, target segmentasi yang mengarah kepada pelaku bisnis sangat terbuka lebar. Selain itu, lanjutnya, untuk wisman yang berusia lanjut dapat tinggal hingga lima tahun sampai dengan 10 tahun di Indonesia, khususnya Bali. “Maka, kita attract mereka untuk spend money di Indonesia.”

Subjek dari Second Home Visa adalah WNA tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan visa ini, lanjut Widodo, WNA dapat tinggal selama lima tahun atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi, serta kegiatan produktif lainnya. B

 

Komentar

Bagikan