Presiden Republik Indonesia Joko Widodo baru saja menandatangani Rancangan Undang-Undang yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR RI menjadi UU tentang Cipta Kerja. UU No.11 tahun 2020 tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan percepatan reformasi struktural dan transformasi ekonomi Indonesia.
Reformasi struktural dan transformasi ekonomi nasional yang bertujuan untuk menjangkau visi Indonesia tahun 2045 tersebut dipandang sebagai strategi bagi Indonesia untuk keluar dari middle income trap. Semua itu dilakukan dengan satu tujuan yakni melahirkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik.
Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan merespon hal ini dengan mengoptimalkan layanan Tol Udara. Pemerintah tidak setengah-setengah untuk merancang, menyiapkan, melaksanakan dan mengembangkan program Tol Udara, salah satunya dengan menghubungkan Tol Udara dengan Tol Laut.
Tol Udara dan Tol Laut merupakan program andalan Presiden Joko Widodo yang akan disinergikan ke dalam suatu kolaborasi guna menunjang kegiatan distribusi logistik yang efisien di Indonesia agar pembangunan dan pengembangan ekonomi nasional dapat dirasakan rakyat Indonesia secara merata.
Pembangunan dan pengembangan perekonomian harus dirasakan rakyat Indonesia secara merata. Untuk menjangkau daerah yang berada di bagian terluar, terdalam, terisolir, dan yang rawan bencana, kita telah membuat terobosan melalui program Tol Udara tersebut,” kata Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Asri Santosa.
Alumni Pendidikan dan Latihan Penerbangan Curug tersebut menjelaskan bahwa untuk mengkolaborasikan Tol Udara dan Tol Laut, Kementerian Perhubungan telah menganalisa bandara-bandara di pesisir pantai yang berpotensi untuk dihubungkan dengan pelabuhan-pelabuhan yang melaksanakan program Tol Laut.
Terdapat dua sasaran yang ingin dicapai dari implementasi program Tol Udara di Indonesia. Pertama, untuk menjamin ketersediaan barang yang dibutuhkan masyarakat secara merata hingga ke daerah-daerah remote are.
Kedua, mengurangi disparitas harga barang, khususnya harga bahan pokok bagi masyarakat di seluruh Indonesia dan menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Persoalan terbatasnya ketersediaan barang dan tingginya harga kebutuhan bahan pokok di daerah pedalaman menjadi salah satu yang mendapatkan perhatian Pemerintah. Harga bahan pokok yang tinggi dapat terjadi karena biaya operasional transportasinya yang relatif mahal.
Transformasi Ekonomi
Mengkolaborasikan Tol Udara dan Tol Laut diyakini akan mendorong terjadinya transformasi ekonomi di daerah pinggiran dan memberikan dampak yang luas terhadap pertumbuhan ekonomi sehingga hal ini juga sesuai dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja.
Salah satu tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi, UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Tujuan UU Cipta Kerja tersebut juga selaras dengan program Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dengan kata lain, Tol Udara merupakan perwujudan program Nawacita tersebut, terutama Nawacita ke-3, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan dan sesuai pula dengan Nawacita ke-7, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
Oleh sebab itu, upaya yang dilakukan Direktorat Navigasi Penerbangan dalam memperkuat Tol Udara dan mensinergikannya dengan program Tol Laut adalah salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung transformasi ekonomi menjadi lebih maju. B