Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mendapatkan laporan dan data dari berbagai pihak, termasuk maskapai Turkish Airline dan penumpang yang terlibat dalam peristiwa dugaan unruly passenger.
Persitiwa itu terjadi di penerbangan pesawat Turkish Airlines TK-56 rute Turki (Istanbul)-Jakarta (Soekarno Hatta) registrasi TC-LJG pada Selasa, 11 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya Kemenhub melakukan koordinasi internal di lingkungan Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektifitas Perhubungan.
Koordinasi internal ini dihadiri oleh Biro Hukum, Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan.
“Kemenhub telah menerima penjelasan pihak Turkish Airline melalui surat dari Station Manager Turkish Airlines yang berada di Bandara Soekarno Hatta. Kami juga telah menerima lampiran dokumen pendukung peristiwa tersebut dan akan terus melakukan pendalaman,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono di Jakarta.
Dari laporan dan informasi yang diterima, adanya dugaan unruly passenger dalam penerbangan pesawat Turkish Airline bermula dari keluhan penumpang (terduga pelaku atas nama M. Jhon Jaiz Boudewijn) yang menanyakan terkait ketentuan membawa binatang peliharaan (pet) ke dalam kabin pesawat.
Keluhan tersebut, belum mendapatkan tanggapan, terduga pelaku kemudian menunjukkan perilaku yang mengganggu kenyamanan penumpang maupun kru kabin selama penerbangan berlangsung, hingga akhirnya diamankan karena menimbulkan keributan dalam pesawat udara.
Dalam kejadian ini, pihak Turkish Airline mengambil tindakan penurunan paksa terhadap penumpang yang diduga melakukan unruly passenger di Bandara Kualanamu.
Menurut pihak Turkish Airline, tindakan tersebut dilakukan agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang dan kru di dalam pesawat.
Namun demikian, ketentuan membawa binatang peliharaan (pet) ke dalam kabin pesawat, Ditjen Hubud akan terus mendalami ketentuan aturan yang berlaku di maskapai Turkish Airlines.
“Apakah penumpang yang membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh maskapai, dan bagaimana pengawasan dari kru selama penerbangan,” tutur Nur Isnin.
Untuk itu, dia menambahkan, sebagai tindak lanjutnya Inspektur Penerbangan Ditjen Hubud akan mendalami terkait dengan keselamatan dan pengangkutan binatang peliharaan dalam kabin pesawat.
Dari hasil diskusi juga disepakati bahwa peristiwa ini merupakan kejadian terkait dengan pelayanan maskapai dengan penumpang, sehingga tidak masuk dalam ranah pidana menurut yurisdiksi negara Indonesia berdasarkan Konvensi Tokyo 1963 (Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft).
Sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Konvensi Tokyo 1963 mengatur bahwa negara yang berhak melaksanakan yurisdiksi terhadap tindak pidana adalah negara tempat pesawat udara tersebut didaftarkan.
Mengingat pesawat udara Turkish Airlines registrasi TC-LJG terdaftar di negara Turki, maka yurisdiksi yang berlaku adalah yurisdiksi negara Turki.
Nur Isnin menghimbau dengan tegas kepada semua maskapai baik maskapai nasional maupun asing yang beroperasi dari/ke Indonesia, agar memperhatikan kenyamanan penumpang, khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada dalam penerbangan, sehingga tidak menimbulkan keributan yang akan berdampak pada keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Maskapai juga harus melakukan pengawasan terhadap penumpang yang membawa binatang peliharaan dan memastikan sudah memenuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya. B