Menanggapi sejumlah tuntutan atas penetapan tarif angkutan penyeberangan yang baru, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) telah memperhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa sebelum menetapkan tarif.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat sebelum menetapkan tarif baru, telah memperhatikan antara kemampuan para pengusaha angkutan barang, maupun daya beli masyarakat terhadap harga yang ditetapkan.
“Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut,” katanya pada Sabtu (15/10/2022).
Dirjen Hendro menyampaikan bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara terdapat kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi merupakan keputusan tepat yang sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.
“Perhitungan kenaikan tarif yang berkisar sebesar 11% merupakan keputusan yang sudah dipertimbangan dengan matang. Terlebih lagi dalam penetapan tarif baru juga kita harus memperhatikan daya beli masyarakat, sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya,” tuturnya.
Menurut Dirjen Hendro, hal inilah yang perlu kita antisipasi, demikian juga kami sadar bahwa kenaikan tarif ini perlu mengingat adanya kenaikan harga BBM, kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa.
Dia menyatakan, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu juga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Kedepannya dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap enam bulan,” ungkapnya.
Adapun sebelumnya, KM 184 Tahun 2022 ditetapkan Menteri Perhubungan pada 28 September 2022.
Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil. B