Tanggung Jawab AirNav Indonesia Kian Besar Pascaperpres FIR

Direktur Utama AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memeriksa lalu lintas udara. (dok. airnavindonesia.co.id)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan tanggung jawab AirNav Indonesia akan semakin besar, pascaterbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura yang telah diundangkan pada 5 September 2022.

Menurut Menteri perhubungan (Menhub) Budi Kaya Sumadi, pelayanan navigasi penerbangan yang terbaik harus diberikan AirNav Indonesia dalam rangka menjalankan tugasnya menjaga keselamatan penerbangan nasional maupun internasional, serta menjaga citra Indonesia di mata dunia.

“Ini merupakan amanah yang tidak ringan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Untuk itu, saya minta AirNav berikan layanan terbaik, menyediakan sistem dengan teknologi tinggi, SDM yang handal, serta tunduk pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat menghadiri HUT Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) yang ke-10 di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Selain terbitnya Perpres FIR, lalu lintas penerbangan yang mulai meningkat setelah dua tahun terdampak pandemi Covid-19 juga menjadi tantangan tersendiri bagi AirNav Indonesia.

Menhub menyatakan, kehadiran AirNav Indonesia sejak tahun 2012 telah memberikan sumbangan besar dalam mendukung konektivitas dan aksesibilitas di seluruh wilayah ruang udara Indonesia.

“Manfaatnya bisa dirasakan di seluruh Indonesia, yaitu untuk mempersatukan, menjaga ruang udara dan kedaulatan negara, serta turut memberikan layanan navigasi bagi penerbangan internasional,” tuturnya.

Sementara itu, Dirut AirNav Indonesia Polana B. Pramesti mengungkapkan, dengan peran dan tanggung jawab yang semakin besar, pihaknya terus berupaya meningkatkan kinerja pelayanan navigasi penerbangan.

“Sesuai tema yang kami usung dalam ulang tahun AirNav yang ke-10 adalah Accelerating Change, Emerging Stronger. ,Artinya kami harus melakukan perubahan secara cepat dan tepat untuk mewujudkan Airnav yang lebih kuat,” tegasnya.

Menyusul telah diundangkannya Perpres FIR, menjadi suatu langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

Saat ini, pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI, setelah sekian lama dikelola oleh Singapura.

“Upaya ini membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah, melalui serangkaian pembahasan yang dilakukan kurang lebih sebanyak 60 kali pertemuan,” tutur Menhub.

Sejumlah manfaat yang didapatkan Indonesia dengan pengelolaan ruang udara tersebut yakni: meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia, serta meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). B

Komentar

Bagikan